entertainment

Pembeli Tanah eks ART Ibu Menggugat Nirina Zubir Usai Sertifikat Dibatalkan

Jumat, 28 Juni 2024 | 19:13 WIB
Konferensi Pers kasus mafia tanah yang melibatkan petugas notaris PPAT Tangerang dalam menggelapkan sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir (BisnisPekanbaru/Tangkapan layar/X)

KALTENGLIMA.COM - Pembeli tanah dari mantan ART ibu Nirina Zubir mengajukan gugatan ke Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta.

Gugatan ini dilayangkan oleh tiga pedagang di Tanah Abang bernama Jasmaini, Muhamad Fachrozy, dan Musaroh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Senin, 10 Juni 2024. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 204/G/2024/PTUN.JKT.

Para penggugat mengajukan gugatan setelah Kanwil BPN DKI Jakarta diduga membatalkan sertifikat tanah mereka secara sepihak tanpa melalui proses pengadilan.

Baca Juga: Vadel Badjideh Ungkap Alasan Putusin Lolly Anak Nikita Mirzani

Kasus ini merupakan perkembangan terbaru dalam masalah mafia tanah yang dialami oleh keluarga Nirina Zubir.

Kasus ini melibatkan mantan ART ibunya, Riri Khasmita, dan suaminya, Erdianto, yang sebelumnya terbukti bersalah atas penggelapan dan pembalikan nama enam sertifikat tanah yang akhirnya dikembalikan kepada keluarga Nirina Zubir oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ketiga pedagang tersebut merasa memiliki hak atas tanah yang mereka beli dari Riri Khasmita pada 2018. Sebelum meninggal, ayah Fachrozy, Asril Hasan, membeli tanah tersebut untuk anaknya dari Riri Khasmita.

Baca Juga: Taiki Matsuno Pengisi Suara Anime Meninggal Dunia di Usia 56 Tahun

Dalam proses pembelian, Asril memeriksa keaslian sertifikat tanah yang saat itu atas nama Riri Khasmita dengan nomor 09988/Srengseng ke BPN.

Setelah memastikan keaslian sertifikat tersebut, Asril membeli tanah seluas 200 meter persegi dengan cara mencicil seharga Rp 7,8 juta per meter persegi.

Setelah pembayaran lunas, Asril dan anaknya melakukan balik nama peralihan hak atas tanah dari Riri Khasmita kepada Fachrozy di kantor notaris dan Petugas Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Baca Juga: Move On dari Ameer Azzikra, Nadzira Shafa Buka Hati untuk Pasangan Baru

Namun, Fachrozy, Jasmaini, dan Musaroh terkejut ketika mengetahui putusan pidana terhadap Riri Khasmita dan bahwa sertifikat tanah mereka dibatalkan oleh Kanwil BPN DKI Jakarta, yang kemudian mengembalikan hak atas tanah tersebut kepada keluarga Nirina Zubir.

 

Halaman:

Tags

Terkini

Gracia Lulus, Freya Jadi Kapten Baru JKT48

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:23 WIB