Fachrozy menyatakan bahwa ia kemudian memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya untuk mengajukan gugatan sengketa Tata Usaha Negara atas SK Pembatalan oleh BPN ke PTUN.
Dalam kasus ini, pihak Nirina Zubir melalui suaminya, Ernest Fardiyan, dan adiknya, Fadlan Karim, turut hadir dalam sidang sebagai tergugat intervensi di PTUN.
Pada sidang tersebut, hakim menanyakan dokumen pelengkap dari prosedur yang telah dilakukan oleh para penggugat dan BPN. Ernest dan Fadlan merencanakan untuk bertemu dengan pihak ketiga untuk mediasi dalam waktu dekat karena merasa sangat dirugikan oleh kasus ini.