entertainment

Kena Imbas Mafia Tanah, Nirina Zubir: Kami Orang-orang yang Dizalimi

Minggu, 30 Juni 2024 | 16:53 WIB
Menteri ATR BPN, AHY serahkan langsung sertifikat tanah Nirina Zubir yang sempat dilarikan mantan ART dan dipecah dalam praktek mafia tanah (BisnisPekanbaru/Tangkapan layar/Instagram)

KALTENGLIMA.COM - Nirina Zubir dan keluarga telah memegang kembali enam sertifikat milik almarhum ibunda yang digelapkan dan dibalik nama oleh mantan ART-nya, yakni Riri Khasmita. Tapi, masih ada buntut masalah imbas perilaku ART-nya itu.

Selain menjadi ikut tergugat atas gugatan Riri Khasmita yang tak terima empat sertifikat dikembalikan ke keluarga Nirina Zubir, saat ini muncul gugatan baru. 3 orang pembeli tanah dari Riri Khasmita menggugat Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta dan juga menjadikan keluarga Nirina Zubir ikut tergugat sebab tak terima sertifikat tanah mereka dibatalkan.

"Another challenge... hmm...," tulis Nirina Zubir di Instagram Stories pribadinya, Minggu (30/6/2024).

Baca Juga: Erick Thohir Umumkan BUMN Siap Alirkan Listrik dan Gas di IKN

Nirina Zubir seakan-akan bingung menegaskan Ia dan keluarga adalah korban. Keluarga Nirina Zubir dengan tiga orang pembeli tanah dari Riri Khasmita, yakni Jasmaini, Muhammad Fachrozy, dan Musaroh, sama-sama korban Riri Khasmita.

"Gimana bilangnya kalau Na dan keluarga Na adalah korban ya? Kami adalah orang-orang yang dizalimi loh. Mohon support dan suaranya ya teman-teman," sambung Nirina Zubir.

Hal senada juga disampaikan oleh kakak Nirina Zubir, Fadlan Karim di PTUN, Cakung, Jakarta Timur.

Baca Juga: PDIP Sebut Anies Banyak Disuarakan Masyarakat Bawah untuk Maju Pilgub DKI

"(Harusnya) yang digugat bukan kami, yang dituntut para penjahat-penjahat yang sudah terbukti salah yang harus diperkarakan. Kami kan korban juga. Jadi kalau korban menuntut ke pihak korban ya menurut saya itu salah tujuan saja," tegas Fadlan, Jumat (28/6/2024).

Ketiga orang yang diketahui berprofesi sebagai pedagang di Tanah Abang itu, tak terima sertfikat tanah yang mereka beli atas nama Riri Khasmita dibatalkan. Mereka tahu pembatalan itu melalui surat pemberitahuan.

Akhirnya mereka melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) DKI Jakarta. Mereka melayangkan gugatan ke PTUN pada 10 Juni 2024 lalu.

Baca Juga: Pelatih Jerman Nilai Semua Gol yang Dicetak Timnya Sah

Ketiganya berani melayangkan gugatan sebab merasa memiliki hak atas tanah yang sertifikat hak miliknya sufah diterbitkan oleh BPN berdasarkan pembelian beritikad baik pada 2018.

Pembelian tanah itu diakui diperoleh dengan cara yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dengan alas hak jual beli yang dibeli oleh ketiga orang itu dari Riri Khasmita.

Halaman:

Tags

Terkini

Gracia Lulus, Freya Jadi Kapten Baru JKT48

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:23 WIB