Kuasa hukum tiga orang itu dari Kantor Hukum Rikardo Lumbanraja Associate, pembatalan terhadap 4 sertifikat milik ketiga kliennya dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang serta perbuatan dalam tindakannya menerbitkan keputusan Tata Usaha Negara.
Baca Juga: Luciano Spalletti: Tim Kami Kalah Tempo Melawan Swiss