KALTENGLIMA.COM - Tiko Aryawardhana kembali menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penggelapan dana senilai Rp 6,9 miliar yang dilaporkan oleh mantan istrinya.
Suami Bunga Citra Lestari itu tiba di ruang penyidik sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam kesempatan tersebut, Tiko dan kuasa hukumnya membawa bukti-bukti untuk membantah tuduhan tersebut.
Menurut Irfan Aghasar, kuasa hukum Tiko Aryawardhana, pemeriksaan kali ini berkaitan dengan penjelasan bukti-bukti dari pihak mereka.
Baca Juga: Salfok! Nita Ambani Pakai Berlian 180 Karat
Ia menyatakan bahwa bukti-bukti yang disampaikan menunjukkan bahwa tuduhan penggelapan senilai Rp 6,9 miliar itu tidak benar.
Irfan juga menegaskan bahwa bukti-bukti yang mereka bawa dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Mereka siap memberikan data yang tidak dibuat-buat, yang berasal dari perbankan, laporan audit keuangan bulanan, serta pernyataan dari pemasok yang bekerja sama dengan Tiko secara pribadi. Semua ini menjadi bukti untuk menyelesaikan masalah ini secara profesional.
Baca Juga: Aktor Ammar Zoni Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba
Sebagai informasi, Tiko Aryawardhana diduga melakukan penggelapan dana perusahaan yang dikelolanya bersama mantan istrinya, PT Arjuna Advaya Sanjaya, pada periode 2015-2021 sebesar Rp 6,9 miliar.
Akibat perbuatannya, Tiko diduga melanggar Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.