KALTENGLIMA.COM - Nikita Mirzani melaporkan Vadel Alfajar Badjideh (Vadel Badjideh) ke polisi terkait dugaan tindak pidana terhadap putrinya, LM (16), dengan melampirkan foto LM sebagai barang bukti.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, pada Jumat, 13 September 2024, menyampaikan bahwa foto LM menjadi barang bukti dalam laporan tersebut.
Namun, Nurma belum menjelaskan secara rinci mengenai isi foto tersebut. Saat ini, polisi masih menyelidiki lebih dalam laporan yang diajukan oleh Nikita.
Baca Juga: Kecelakaan di Lokasi Syuting, Begini Kondisi Terkini Indra Brasco
Vadel Badjideh dilaporkan dengan beberapa pasal terkait UU Perlindungan Anak dan aborsi, termasuk Pasal 76D UU Perlindungan Anak yang melarang pemaksaan terhadap anak untuk melakukan persetubuhan, dan Pasal 348 KUHP tentang aborsi.
Dalam pasal 348, disebutkan bahwa siapa saja yang sengaja menggugurkan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya dapat dihukum penjara maksimal lima tahun enam bulan, dan jika menyebabkan kematian perempuan tersebut, hukuman maksimal dapat mencapai tujuh tahun penjara.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan pada Kamis, 12 September 2024, namun belum memberikan penjelasan detail terkait alasan pelaporan tersebut, selain dugaan tindak pidana yang diatur dalam KUHP, UU Kesehatan, dan UU Perlindungan Anak.