Datangi Polres Jaksel, Nikita Mirzani: Ada yang Dilaporkan!

photo author
- Kamis, 12 September 2024 | 18:39 WIB
Nikita Mirzani buat laporan polisi pada bulan September 2024 (Foto: Gorajuara/ Instagram/ @nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani buat laporan polisi pada bulan September 2024 (Foto: Gorajuara/ Instagram/ @nikitamirzanimawardi_172)

 

KALTENGLIMA.COM - Artis Nikita Mirzani, Kamis (12/9/2024) tampak mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan. Kedatangan Nikita Mirzani bersama kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, untuk membuat laporan.

Tetapi, Nikita Mirzani enggan menyebut siapa yang dilaporkannya kali ini. Fahmi Bachmid mengatakan yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani dipastikan ialah manusia.

"Alhamdulillah Niki datang lagi, silaturahmi ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ada yang dilaporkan, cuma siapanya tanya aja sama penyidik. Pasalnya banyak, ada UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, KUHP, dan masuk pidana khusus, Yang kita laporkan manusia, satu orang tapi dahsyat," kata Fahmi Bachmid bersama Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024).

"Satu keluarga," celetuk Nikita Mirzani

Baca Juga: Alberto Fujimori, Mantan Presiden Peru Wafat, Ini Riwayat Hidupnya

Nikita Mirzani menilai dirinya sudah merasa sangat marah. Nikita mengaku mulanya sudah merasa tenang selama dua tahun ini sebab tidak memiliki masalah, hingga akhirnya hari ini kembali ke kantor polisi.

"Sudah dua tahun nggak main ke kantor polisi, sudah damai hidupnya. Saya silaturahmi, sekalian laporin orang. Tunggu aja nggak lama kok," tukas Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani tutup rapat terkait sosok yang dilaporkan olehnya. Ia menegaskan, saat dirinya membuat laporan itu berarti sudah sangat serius.

Baca Juga: Penasaran Sebanyak Apa Pesaingmu di CPNS 2024? Begini Cara Ceknya

"Nanti juga tahu, nggak lama. Kalau gue udah buat laporan berarti masalah serius. Jadi akan cepat sesuai SOP. Gue kesal muka gue disanding-sandingin sama muka binatang," kata Nikita Mirzani.

"Pokoknya tunggu saja, minggu-minggu inilah. Ini kasus penting, prosesnya lebih cepatlah," tambahnya.

Fahmi Bachmid mengatakan laporan ini memiliki sanksi hukuman yang cukup berat. Apabila orang itu menjadi tersangka ancaman hukumannya bisa 5-15 tahun penjara.

Baca Juga: Respon Bahlil usai Jadi Menteri Lagi di Era Prabowo

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gracia Lulus, Freya Jadi Kapten Baru JKT48

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:23 WIB
X