KALTENGLIMA.COM - Pengacara Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution, ditanggapi oleh Nikita Mirzani dengan pelaporan hukum terkait penyebaran hasil ultrasonografi (USG) anaknya, LM (16).
Razman merespons laporan tersebut dengan menyatakan bahwa dia berbicara sebagai kuasa hukum Vadel, yang menurutnya memiliki hak untuk menjawab tuduhan dari Nikita.
Razman menegaskan bahwa pengungkapan USG dilakukan untuk membantah klaim Nikita bahwa anaknya sedang hamil.
Baca Juga: Permohonan Cerai Talak Ditolak Majelis Hakim, Ini yang Dilakukan Andre Taulany
Dia juga menekankan bahwa pelaporan tersebut adalah hak Nikita, namun mengingatkan bahwa kuasa hukum memiliki peran yang penting dalam pembelaan klien mereka.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa Nikita melaporkan Razman dan Vadel berdasarkan Pasal 67 ayat 2 jo Pasal 65 ayat 2 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Laporan tersebut menyangkut dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi atas penyebaran hasil USG anak Nikita. Polisi saat ini sedang mendalami kasus tersebut dengan nomor laporan LP/B/5969/X/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Oktober 2024.