entertainment

Begini Asal Muasal Kasus Investasi Batu Bara Ustaz Yusuf Mansur hingga Dihukum Bayar 4 M

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:07 WIB
Ustaz Yusuf Mansur. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

KALTENGLIMA.COM - Lawan Ustaz Yusuf Mansur, Ilis Siti Rohmah, dan Zaini Mustofa sebagai kuasa hukumnya, akhirnya buka suara terkait kasus investasi batu bara yang melibatkan Ustaz Yusuf Mansur didalamnya. Kasus tersebut dimulai dari tahun 2009, bersama kuasa hukumnya, Zaini Mustofa, mereka menguraikan masalah tersebut.

"Awal terjadi permasalahan 2009, Ustaz Yusuf Mansur datang ke Masjid Darusalam awalnya presentasi atau pengajian biasa. Tidak lebih dari satu minggu datang lagi mereka minta ke pengurus jemaah tidak pulang duluan setelah salat karena ada presentasi bisnis batu bara. Dari presentasi itu hitungannya tidak sampai mingguan Direktur Adhi Partner Perkasa datang ke masjid Darusalam mengajak jemaah meninjau lokasi di Kalimantan Selatan terkait kondisi tambang batu bara," jelas Zaini saat ditemui di Masjid Darusalam Kota Wisata Cibubur, kemarin.

"Seolah-olah PT Adhi Partner Perkasa secara perlahan dan pasti jemaah meletakkan investasi ke tambang tersebut. Satu, dua bulan, ketika investasi masih sedikit bagi hasil masih lancar. Gongnya yang mana bisa membawa investasi besar akan diberikan uang DP mobil. Ada beberapa orang diberikan DP," ia melanjutkan.

Namun, pada akhir tahun 2009 dan awal tahun 2010 keuntungan disebut tidak dibayarkan. Kemudian, mereka menyelesaikan masalah ini dengan menghadirkan Ustaz Yusuf Mansur.

Baca Juga: Ini Waktu Terbaik Konsumsi Air Rebusan Daun Salam

"UYM bilang, ini jangan dibuka keluar dulu, nanti dia akan beresin seluruhnya dengan cara mencicil. Satu, dua, tiga bulan UYM memberikan cicilan kecil-kecilan. UYM kasih mobilnya untuk dijual untuk mencicil. Sampai saat ini tidak dibayar," jelasnya lagi.

Merasakan adanya ketidakadilan, Zaini dan kliennya memberanikan diri ajukan perkara ini ke Pengadilan Negeri Bogor dan putusannya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Ilis Siti Rahmah terkait kasus investasi batu bara 2009, dengan Yusuf Mansur dan masih ada beberapa pihak lainnya sebagai tergugat. Putusan tersebut kemudian tercatat dalam Perkara Nomor 147/Pdt.G/2023/PN.Bgr. Dalam putusannya saat 18 September 2024, UYM bersama rekannya harus membayar Rp 4,065 miliar untuk korbannya.

"Dia kemudian mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung awal Oktober 2024, kemudian kita menang. Jadi dalam putusannya mereka tetap harus bayar dengan uang semula, yakni Rp 4,065 miliar," tambahnya lagi.

Baca Juga: Begini Kondisi Terkini Hokky Caraka Diungkap PSS Sleman Setelah Dilarikan ke Rumah Sakit Pasca Laga Melawan Filipina di Piala AFF 2024

Ilis akui bahwa ia kecewa dengan apa yang diperbuat Ustaz Yusuf Mansur. Ia meminta agar dapat selesai sesegra mungkin.

"Kecewa dan sedih, tapi ya mau gimana lagi maunya masalah ini cepat selesai saja sih," kata lllis.

Sampai sekarang Ustaz Yusuf Mansur masih belum memberikan penjelasan terkait kasus ini. Detikcom telah melakukan berbagai upaya untuk menghubungi Ustaz Yusuf Mansur, namun masih belum menerima jawaban apapun dari beliau.

Tags

Terkini

Gracia Lulus, Freya Jadi Kapten Baru JKT48

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:23 WIB