KALTENGLIMA.COM - Armor Toreador divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus KDRT yang Ia lakukan terhadap istrinya Cut Intan Nabila. Vonis tersebut dibacakan langsung di Pengadilan Negeri Cibinong Bogor pada Selasa (7/1/2024).
"Menyatakan Armor Toreador secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam kekerasan fisik yang mendapatkan korban jatuh sakit. Dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," kata Majelis Hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor.
Majelis Hakim juga mengatakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Mulai dari Armor sebagai selebritas harusnya memberikan teladan dan perbuatan kekerasan kepada Cut Intan terjadi berulang kali hingga menyebabkan stres kepada korban dan anak-anaknya.
Baca Juga: Soal Penggeledahan Rumah Hasto, KPK: Bukan Pengalihan Isu!
"Keadaan yang memberatkan terdakwa sebagai public figure yang seharusnya membeli suri tauladan yang baik bagi masyarakat. Perbuatan terdakwa tersebut bukan pertama kalinya. Perbuatan terdakwa menyebabkan stres bagi saksi korban dan juga trauma bagi anak pertama dan kedua terdakwa dan saksi korban," ungkapnya.
Lalu hal yang meringankan adalah Armor belum pernah dihukum dan mengakui perbuatanya.
"Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya, saksi Intan Nabila sudah memaafkan perbuatan terdakwa," ungkap majelis hakim.
Baca Juga: Nasib iPhone 16 Usai Pejabat Apple Hadap Menperin
Armor Toreador mengaku menerima putusan ini. Ia tak berencana untuk mengajukan banding.
"Tidak, tidak ada banding saya terima," kata Armor Toreador