KALTENGLIMA.COM - Mulai 2025, Pemerintah resmi mengubah batas usia pensiun pekerja Indonesia naik menjadi 59 tahun. Perubahan tersebut menjadi rujukan untuk dapat memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Perubahan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Di dalamnya tertulis jika usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya, dari 2019 yang awalnya 57 tahun.
"Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun," bunyi pasal 15 ayat (3) aturan tersebut, dikutip Selasa (7/1/2025).
Baca Juga: Virus HMPV Sudah Masuk Indonesia, Ini Cara Pencegahannya!
Untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun. Mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun, kemudian mulai 2022 menjadi 58 tahun dan mulai 2025 menjadi 59 tahun.
Batas usia pensiun berpengaruh terhadap hak pekerja untuk menerima manfaat pensiun atas program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat pensiun yakni sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang sudah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
Pasal 18 PP itu mengatur manfaat pensiun paling sedikit Rp 300 ribu per bulan dan paling banyak Rp 3,6 juta per bulan. Besaran manfaat pensiun dihitung berdasarkan formula manfaat pensiun untuk 1 tahun pertama, dan setiap 1 tahun selanjutnya dihitung sebesar manfaat pensiun tahun sebelumnya dikali faktor indeksasi.
"Besaran manfaat pensiun paling sedikit dan paling banyak disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya. Manfaat pensiun hari tua diterima peserta yang telah mencapai usia pensiun dan telah memiliki masa iur paling sedikit 15 tahun yang setara dengan 180 bulan," tulisnya.
Jika pekerja tetap dipekerjakan ketika sudah masuk usia pensiun, pekerja tersebut bisa memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau ketika berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 tahun usai usia pensiun.
Artikel Terkait
KPK Ancam Tangkap Hasto Kristiyanto Jika Kembali Mangkir
Hadiri Rapat Rakoor Pelaksanaan MBG, Pj Sekda Jufriansyah Tegaskan Komitmen Pemkab Barut Dalam Dukung Pogram Ini
Pentingnya Penghormatan Terhadap Profesi Guru, Kadeni Sampaikan Hal Ini Untuk PGRI Kapuas
Pentingnya Penerapan 7 Krakter Positif, Ketua IGTKI Kapuas Ingin Implementasi Ini Harus Dimulai dari PAUD
Dapat Klub Baru, Pratama Arhan Dikabarkan Susul Asnawi Mangkualam ke Liga Thailand