KALTENGLIMA.COM - Aktris Nikita Mirzani tiba di Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys.
Berdasarkan pantauan, aktris berusia 38 tahun itu hadir sekitar pukul 10.00 WIB mengenakan kaos putih dan masker pink.
Tak seperti biasanya, Nikita Mirzani datang ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum lewat pintu belakang.
Baca Juga: Belum Mandi Wajib tapi Puasa Ramadhan, Apakah Sah?
Bintang film Comic 8 tersebut memilih untuk bungkam. Beragam pertanyaan dari awak media pun tak dijawabnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani mengajukan penundaan pemeriksaan dan bersedia pada Senin (3/3/2025).
Pada akhirnya, ia datang ke Polda Metro Jaya hari ini didampingi oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Dana Rp129 M Bayar Klaim Program JHT ke Eks Karyawan Sritex
Sekitar 15 menit kemudian, asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra, juga tiba di tempat yang sama. Mail datang dengan mengenalan hoodie dan kacamata hitam, ia juga bergegas masuk ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani dan IM sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys.
"Benar, sadari NM dan Saudari IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary dalam keterangannya pada Kamis (20/2/2025).
Baca Juga: Wamendagri Pastikan Retret Kepala Daerah Gelombang II Digelar usai Lebaran di Jakarta
Ia dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Selain itu, Nikita Mirzani juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Terakhir, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.