BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Dana Rp129 M Bayar Klaim Program JHT ke Eks Karyawan Sritex

photo author
- Selasa, 4 Maret 2025 | 10:27 WIB
Karyawan PT Sritex. (sritex.co.id)
Karyawan PT Sritex. (sritex.co.id)

KALTENGLIMA.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan siap menyelesaikan pencairan dana program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi ribuan pekerja PT Sritex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pailit.

Total dana yang disiapkan sebesar Rp129 miliar untuk pembayaran klaim 8.371 pekerja Sritex yang menjadi peserta program JHT BPJS Ketenagakerjaan.

"Total nilai JHT dari 8.371 kurang lebih Rp 129 miliar," kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Surakarta, Teguh Wiyono saat ditemui di Sritex, Sukoharjo, Senin (3/3).

Baca Juga: Wamendagri Pastikan Retret Kepala Daerah Gelombang II Digelar usai Lebaran di Jakarta

Ia mengatakan besaran JHT bisa bertambah. Ia menjelaskan Rp129 miliar tersebut berdasarkan perhitungan hingga bulan Januari.

"Bulan Februari kan belum terhitung," kata dia.

Dengan nilai JHT sebesar Rp129 miliar, rata-rata eks karyawan Sritex bisa mendapatkan lebih dari Rp 15 juta per orang.

Baca Juga: Terjebak Banjir Seleher Orang Dewasa, Damkar Evakuasi Warga Depok

Teguh mengatakan besaran JHT masing-masing karyawan bervariasi tergantung masa kerja dan besaran gaji selama menjadi karyawan.

"Paling kecil ada yang di bawah Rp 10 juta, paling besar ada yang sampai ratusan juta karena masa kerjanya lama, jabatannya juga tinggi," kata dia.

Proses klaim JHT sendiri akan dimulai Rabu (5/3). Karyawan diminta mengumpulkan berkas persyaratan klaim JTH.

Baca Juga: Terdampak Banjir Kiriman, Pilu Warga Jakarta Jalani Ramadan

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan waktu selama 10 hari bagi seluruh eks karyawan PT Sritex untuk melengkapi berkas-berkas tersebut.

"Kita punya kemampuan satu hari maksimal 1.000 orang. Kami memberikan waktu sampai sepuluh hari di Sritex," kata dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X