KALTENGLIMA.COM – Taeil eks NCT atau Moon Taeil telah resmi dijatuhi hukum pennjara selama 3 tahun 6 hukuman penjara pada Kamis, 10 Juli 2025.
Sidang ini dilaksanakan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul langsug melakukan penahanann setelah vonis dibacakan, sebab adanya risiko pelarian yang tinggi.
Baca Juga: Wagub Kalteng Tegaskan Perlunya Distribusi DBH SDA yang Adil untuk Majukan Daerah
Selain hukuman penjara, Taeil juga diwajibkan untuk mengikuti rehabilitasi pelaku kekerasan seksual selama 40 jam, dilarang bekerja di institusi terkait anak dan remaja selama 5 tahun, serta pengungkapan data pribadinya kepada publik sebagai pelaku kejahatan seksual.
Sebelumnya, atas kasus yang sama Taeil dua rekannya dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa.
***