KALTENGLIMA.COM - Putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Nikita Mirzani disambut penuh rasa syukur oleh pihak Reza Gladys. Mereka menilai keputusan itu bukan sekadar soal hukuman, melainkan juga bentuk pembuktian jika integritas produk skincare milik Reza selama ini tak ternoda oleh tudingan miring.
Kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara, mengatakan kliennya lega dan puas dengan hasil sidang. Ia menegaskan keputusan hakim membuktikan tindakan pemerasan lewat media sosial memang terbukti dilakukan oleh Nikita Mirzani.
"Yang jelas sampai detik ini, pihak Reza senang karena hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah dalam kasus pemerasan melalui ITE, itu saja," kata Surya Batubara saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Maya Savitri Shalahuddin Resmi Pimpin TP-PKK Barito Utara, Ini Pesan Aisyah Thisia Agustiar Sabran
Surya Batubara juga menilai putusan ini juga sekaligus menjadi pembelaan bagi reputasi produk kecantikan milik Reza Gladys. Selama ini, aktris berusia 39 tahun tersebut kerap melontarkan tuduhan yang dianggap merugikan citra produk tersebut.
"Produk dr Reza sampai saat ini tidak ada yang dinyatakan bersalah," ujarnya.
Lebih lanjut, pihak dokter Reza Gladys bahkan menanggapi dengan santai jika masih ada pihak yang mencoba menggiring opini negatif terkait kualitas produk kliennya. Ia menantang siapa pun yang merasa dirugikan atau memiliki bukti pelanggaran untuk menempuh jalur hukum.
Baca Juga: Usai Klarifikasi, Julia Prastini Dituding Gunakan ChatGPT
"Jadi kalaupun ada yang memancing-mancing ke sana, kami cuma tertawa. Buktikan kalau ada produk yang bersalah. Laporkan ke polisi atau ke BPOM," tegasnya.
Soal lamanya hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, pihak Reza Gladys enggan memberikan tanggapan panjang. Mereka memilih menghormati dan mempercayakan sepenuhnya keputusan itu kepada Majelis Hakim.
"Masalah 4 tahun atau lebih, itu urusan majelis hakim. Kami serahkan pada majelis hakim," ujar Surya Batubara.
Baca Juga: Al Hadi Berharap Barito Utara Tak Hanya Sukses Gelar MTQ XXXIII Kalteng 2025 Tapi Juga Berprestasi
Selain itu, Surya Batubara menyiratkan proses hukum belum berhenti di sini. Ia mengindikasikan akan ada langkah lanjutan untuk menelusuri pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.
"Ke depan kami akan usut lagi, ada oknum yang terlibat," pungkasnya.