KALTENGLIMA.COM - Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) menjatuhkan sanksi adat kepada komika Pandji Pragiwaksono atas candaannya soal adat Toraja. Sanksi adat itu berupa kerbau, babi, hingga uang tunai.
Menurut Ketua Umum TAST Benyamin Rante Allo, Pandji dijatuhkan sanksi material adat berdasarkan asas 'lolo patuan' atau mengorbankan kerbau dan babi. Totalnya yakni masing-masing 48 ekor kerbau dan babi.
"Persembahan ini merupakan lambang pemulihan keseimbangan antara dunia manusia (lino tau) dan dunia arah (lino to mate)," ungkap Benyamin.
Baca Juga: Piala Dunia Dinilai Ronaldo Tak Penting, Ini Kata Pelatih Portugal
Pandji juga diharuskan untuk menanggung sanksi moral atau lolo tau sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan pemulihan kehormatan. Pandji diwajibkan membayar Rp 2 miliar.
"Uang tersebut akan digunakan untuk kegiatan adat, pendidikan budaya dan pemulihan simbol-simbol adat Toraja yang telah tercemar akibat pernyataan Pandji," tegasnya.
Ia mengatakan Pandji harus segera datang untuk membicarakan sanksi adat tersebut. Menurutnya, sanksi yang diberikan masih dapat dibahas asalkan ada niat baik dari Pandji.
"Terkait sanksi yang saya sebutkan sebelumnya seperti sanksi material dan uang untuk upacara adat, itu sebagai bentuk ancaman atau somasi. Artinya Pandji harus datang untuk kita membahas sanksinya. Belum tentu nilainya atau jumlahnya seperti itu. Jadi akan dilihat dari hasil pembicaraan ketika Pandji datang," bebernya.
Namun jika tak ada niat baik dari Pandji untuk melakukan komunikasi membahas sanksi adat, maka ada sanksi yang lebih berat kepada Pandji. Pandji akan diberikan sanksi adat berupa kutukan melalui tokoh adat.
"Kalau dia tidak mau, maka akan ada sanksi melalui orang yang bisa berkomunikasi dengan dimensi lain melalui ritual Ma'maman atau untuk mendapatkan kutukan," tegasnya.
Baca Juga: Wabup Felix Sambangi BPS, Cari Tahu Kekurangan Barito Utara Melalui Data
Diberitakan sebelumnya, TAST resmi melayangkan somasi kepada Pandji. Pandji didesak segera datang ke Toraja untuk menjalani sanksi adat.