Ketika karyawan bertanya kepada HRD, Daeng Faroqi.
Daeng juga mengarahkan karyawan agar bertanya kepada suami Tasyi.
Pada 5 Desember 2022, kedua karyawan Tasyi kembali menanyakan perihal gaji ke Daeng dan suami Tasyi.
Lalu, suami Tasyi menjawab akan menyelesaikan masalah ini usai kembali ke Tanah Air.
Baca Juga: Live Streaming Laga FIFA Match Day Indonesia vs Argentina
"Ketika ditanyakan alasan menunda pembayaran gaji tersebut, saudara SZA menjawab dengan alasan yang tidak masuk di akal, tidak melalui kesepakatan dengan karyawan dan tidak berlandaskan pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," katanya.
Alasan keterlambatan gaji pun tidak diberitahu secara jelas.
Alih-alih membayarkan gaji karyawan yang telat, suami Tasyi Athasyia malah mentransfer "bonus luar negeri" sebesar Rp 3,5 juta kepada karyawan yang berada di Jakarta namun tidak memberikan bonus serupa kepada karyawan yang ikut dengannya ke Dubai.
Baca Juga: Sosialisasi Pemilu 2024, Kesbangpol : Pendidikan Politik Sangat Penting
Hingga pada 15 Desember 2022, para karyawan kembali menanyakan gaji yang tak kunjung dibayar oleh suami Tasyi Athasyia.
Padahal sebelumnya, Syech Zaki telah sepakat untuk membayar gaji selambat-lambatnya pada 11 atau 12 Desember 2022.
Keadaan tersebut berlanjut hingga 17 Desember 2022.
HRD pihak Tasyi Athasyia hanya bisa menyampaikan keresahan para karyawan.
Baca Juga: Fix! ITZY Akan Ikut Meriahkan Comeback Pada Bulan Juli Mendatang