KALTENGLIMA.COM – Susulan konten prank yang dibuat oleh Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven di akun channel youtube mereka di anggap suatu pembodohan masyarakat, artis Baim Wong dan Paulla Veerhoeven dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin, 3 Oktober 2022.
Perwakilan dari Sahabat Polisi Indonesia, yakni Teungku Zanzabella mengatakan, tindakan Baim dan Paula sudah seharusnya dilaporkan.
“Hari ini, kami laporkan BW dan istrinya. Kami laporkan karena terjadi prank atau pembodohan masyarakat. Sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama istitusi Polri,” ujar Zanzabella dikutip dari Suara.com.
Baca Juga: Piala Asia Futsal 2022 : Kalahkan Taiwan, Timnas Indonesia Bentrok Jepang di Perempat Final
Kuasa hukum dari Sahabat Polisi, Eko juga menganggap perbuatan Baim dan Paula melanggar pasal 220 KUHP. Terlebih lagi, prank tersebut dilakukan dikantor polisi.
“Pasalnya yang kami kenakan itu 220 karena beliau itu melaporkan sebuah KDRT yang ternyata tidak ada. Ini jadi pembelajaran buat kita semu ajangan main-main sama persoalan hukum, apali di kantor polisi. Itu kan institusi yan dibentuk undang-undang,” papar Eko.
Sahabat Polisi Indonesia melampirkan beberapa barang bukti dalam membuat laporan tersebut. Salah satunya adalah rekaman video yang sekrang sudah ditakedown oleh Baim dari channel Youtubenya.
Baca Juga: Hati-hati Berbahaya, Konsumsi Mie Instan Campur Nasi
“Buktinya sudah kami berikan semua. Dari video tampilan mereka itu kan jadi tanda bukti,” ujar Eko.
Laporan tersebut teregister dalam nomor LP/B/2386/X/2022 Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 3 Oktober 2022.
Sebelumnya, Baim dan Paula membuat konten prank mengenai laporan kasus KDRT pada Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu.
Terbaru, Baim Wong dan Paula Verhoeven terlihat mendatangi Polse Kebayoran Lama pada Senin, 3 Oktober 2022 pada pukul 11.00 WIB.
Kedatangan Baim Wong dan Paula tersebut dengan maksud untuk meminta maaf karena sudah melakukan prank kepada instansi kepolisian.