entertainment

Ini Ancaman Hukuman Nikita Mirzani, Kajari: Alasan Objektif

Selasa, 25 Oktober 2022 | 22:40 WIB
Artis Nikita Mirzani saat memasuki kantor Kejari Serang (Rohili)

 

KALTENGLIMA.COM- Kejaksaan Negeri Serang resmi melakukan penahanan terhadap artis Nikita Mirzani atau NM di Rumah Tahanan Serang, Provinsi Banten usai ditetapkan sebagai tersangka. Selasa 25 Oktober 2022.

Artis Ibukota Nikita Mizarni atau NM ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan UU ITE, yang dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota.

Baca Juga: Nikita Mizarni Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik dan UU ITE

Kepala Kejari Serang Freddy D Simandjuntak menyebutkan tersangka Nikita Mirzani akan ditahan selama 20 Hari di Rutan Serang.

Baca Juga: Skuat Timnas Jerman di Piala Dunia 2022 Qatar

"Untuk 25 Oktober sampai 13 November 2022 di Rutan Serang," ujar Freddy kepada awak media, Selasa 25 Oktober 2022.

Dikutip dari topmedia.co.id dengan judul berita Nikita Mirzani Terancam Diatas 5 Tahun Penjara Begini Penjelasan Kejari,
pertimbangan ditahan, ujar Freddy, bahwa alasan objektif yaitu pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya bisa diatas 5 tahun penjara.

Baca Juga: 4 Manfaat Buah Pisang untuk Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Menurunkan Risiko Terjadinya Stroke

"Kemudian alasan subjektif adalah pasal 21 ayat 1 KUHP mengatakan bahwa terdakwa tidak mengulangi perbuatannya terdakwa tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti," jelasnya.

lBaca Juga: Tampang Wanita Bercadar yang Mencoba Masuk Istana Presiden Sambil Ancungkan Pistol

Penahanan terhadap Nikita Mirzani diakuinya, sempat mengalami kendala, Namun kata dia hal ini sudah diantisipasi sedemikian mungkin.

"Nggak tahu ya, Karena kan kita sudah mengantisipasi dan kita sudah persiapkan sehingga bisa terlaksana hari ini dilakukan dan dilakukan penahanan, seperti manusiawi juga bagimana juga," tungkasnya.

Baca Juga: Himbauan BPOM RI Terkait Obat Sirup yang Terkontaminasi Etilen Glikol

Diketahui hari Selasa artis Nikita Mirzani mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Serang, didalam sebuah ruangan terdengar suara tangisan tersedu-sedu diduga suara NM Selasa 25 Oktober 2022, Sekitar jam 18:00 WIB.

Baca Juga: Huiyeon dan Jian Secara Resmi Hengkang Dari LIGHTSUM

Halaman:

Tags

Terkini

Gracia Lulus, Freya Jadi Kapten Baru JKT48

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:23 WIB