entertainment

Nikita Mirzani Masuk Penjara Para Musuhnya Sambut Bahagia, Berjoget Nyanyikan Lagu Tembok Derita

Jumat, 28 Oktober 2022 | 20:14 WIB
Dari video viral nampak Tessa Mariska sambil berjoget menyanyikan lagu tembok derita meledek Nikita Mirzani artis yang biasa disapa Nyai saat ini tengah di tahan Kejaksaan Serang (tangkapan layar akun tiktok gossiphothotpop)

KALTENGLIMA.COM –Selebritad Nikita Mirzani dikenal banyak musuh dengan sejumlah orang, salah satunya Tessa Mariska.

Sambil menyanyikan lagu tembok derita Tessa menyindir Nikita dan ini terlihat dalam video akun tiktok gossiphothotpop.

Baca Juga: Kronologi Oknum Polisii Diduga Tembak Seorang Karyawan Multifinance, Kapolres Gorontalo: Oknum Anggota Lalai

Baca Juga: Terungkap Ferdy Sambo Perintah Terdakwa Perintangan Penyidik, Arif Rahman: Menjaga Reputasi Lembaga

Diketahui Nikita Mirzani di tahan pihak Kejaksaan Serang sejak 25 oktober 2022. Nikita yang biasa disapa nyai di tahan atas laporan yang dilayangkan Dito Mahendra melalui kuasa hukumnya.

Beberapa musuh Nikita Mirzani merayakan kebahagian diatas penderitaannya dengan ditahannya Nikita di oleh Kejaksaan Serang.

Melansir Telegrafnesia.com denean judul
Rival Berat Tessa Mariska Rayakan Nikita Mirzani Masuk Bui Jadi Tahanan Kejaksaan Serang, sambil berjoget dan menyanyikan lagu dangdut, Tessa Mariska menyiapkan tumpeng untuk merayakan penahanan Nikita Mirzani oleh Kejaksaan Serang beberapa waktu lalu.

 Baca Juga: Red Velvet Dikonfirmasi Comeback November

Baca Juga: Benarkah? Wanita Bercadar Terobos Istana Negara Keterkaitan Jaringan Teroris

Dalam laporan tersebut Nikita Mirzani di kenai UU ITE dengan ancaman hukuman selama 4 tahun.

Sebelum di titipkan di rumah tahanan Serang oleh Kajaksaan Serang, Nikita Mirzani berteriak teriak di ruang Kepala Kejaksaan.

Dari video yang viral itu, terdengar Nikita Mirzani menanyakan kepada para Jaksa di bayar berapa, Dito Mahendra itu siapa. ***

(Abdi Firmansyah/ Sutomotelegrafnesia.com)

Tags

Terkini

Gracia Lulus, Freya Jadi Kapten Baru JKT48

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:23 WIB