Terungkap Ferdy Sambo Perintah Terdakwa Perintangan Penyidik, Arif Rahman: Menjaga Reputasi Lembaga

photo author
- Jumat, 28 Oktober 2022 | 18:37 WIB
Arif Rachman Arifin dalam sidang obstruction of justice. Ia diperintahkan oleh Ferdy Sambo merusak CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir J ( (tangkapan layar Youtube Polri)
Arif Rachman Arifin dalam sidang obstruction of justice. Ia diperintahkan oleh Ferdy Sambo merusak CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir J ( (tangkapan layar Youtube Polri)

KALTENGLIMA.COM - Satu persatu perintah perintah Ferdy Sambo terungkap dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Seperti diungkap terdakwa Arif Rachman Arifin saat menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) dengan adenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Red Velvet Dikonfirmasi Comeback November

Baca Juga: Benarkah? Wanita Bercadar Terobos Istana Negara Keterkaitan Jaringan Teroris

Arif Rachman didalam nota keberatannya mengaku bahwa tindakannya dalam kasus Brigadir J adalah atas perintah Ferdy Sambo.

Melalui tim kuasa hukumnya, Arif Rachman menyebut tindakan yang dilakukan dalam perkara perintangan penyidikan bertujuan menjaga reputasi lembaga.

Baca Juga: Dua Anggota Polisi di Gorontalo Disanksi PTHD, Kasusnya Memalukan

“Bahwa telah terang dan jelas terdakwa Arif Rachman Arifin selaku pejabat pemerintah pelaksana dalam melaksanakan segenap tindakan sebagaimana didakwakan oleh saudara penuntut umum dilakukan atas dasar perintah Saksi Ferdy Sambo selaku pejabat pemerintah penyelenggara yang belum diambil tindakan hukum apapun oleh atasan yang menghukumnya, maka keputusan tersebut masih merupakan keputusan yang sah pejabat berwenang,” ucap tim kuasa hukum Arif Rachman Arifin di PN Jaksel, Jumat 28 Oktober 2022.

Melansir Sulut zone dengan judul berita
Arif Rachman Terdakwa Perintangan Penyidik Akui Diperintah Ferdy Sambo Termasuk Patahkan Laptop, terdakwa Arif Rachman mengungkapkan tindakan dirinya mematahkan laptop yang memutar rekaman CCTV. Dimana dalam rekaman CCTV tersebut menampilkan Brigadir J masih hidup dan menjadi barang bukti bahwa Ferdy Sambo merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Web Drama Baru Dalam Serial “Love Playlist” Mengumumkan Pemeran Baru Dan Tanggal Tayang

Saat pembacaan eksepsi, terungkap bahwa terdakwa Arif Rachman mematahkan laptop tersebut di dalam mobil yang berada di depan Masjid Mabes Polri.

“(Tindakan terdakwa Arif) Mematahkan laptop jenis Windows Surface milik Saksi Baiquni Wibowo di dalam mobil yang terparkir di depan Masjid Mabes Polri dengan kedua tangannya menjadi beberapa bagian dan memasukan ke paper bag atau kantong warna hijau,” ucap tim kuasa hukum.

Baca Juga: Asia Artist Awards 2022 Kembali di Gelar, Park Min Young Hingga Han So Hee Akan Hadir

Namun Arif Rachman berdalih tindakannya atas dasar perintah dari Ferdy Sambo dan telah sesuai dengan peraturan administrasi atau dasar hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X