KALTENGLIMA.com, Puruk Cahu - Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) dari partai PDIP mengapresiasi kinerja para penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 di wilayah itu.
Anggota Komisi II DPRD Mura Rumiadi mengungkapkan permohonan maaf jika dalam pelaksanaan Rapat pleno terbuka Rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Mura ada silang pendapat hingga bersitegang bahkan melontarkan perkataan yang keras.
Baca Juga: Begini Awal Mula Yadi Sembako Bekerja Sama dengan Gus Anom Hingga Berujung Kehilangan Rumah
Namun itu, kata dia, sebagai bentuk ekspresi mengemukakan pendapat. "Sudah barang tentu yang namanya partai tidak bersalah tetapi oknumnya yang bersalah, itu harus dimaklumi. Karena segala sesuatu itu berawal dari niat yang baik namun belum tentu juga hasilnya baik. Itulah upaya kita kerjakan dan semoga apa yang dilaksanakan sampai hari ini membawa manfaat bagi warga Mura terutama Parpol-parpol yang sudah mendapatkan representasi suara pada pemungutan suara 14 Februari 2024," kata Rumiadi Sabtu (1/3/2024).
Baca Juga: Terungkap! Ternyata Ini Alasan Menteri Basuki Terus Gunakan Topi Lusuh PUPR
Baca Juga: German Open 2024: Langkah Rehan/Lisa Dihadang Wakil Korea Selatan di Semifinal
Lanjut politisi PDIP Ini, bahwasanya para penyelenggara pemilu di Kabupaten Mura telah mengaplikasikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
“Kami mengucapkan terima kasih atas seluruh kegiatan sampai dengan hari ini, mulai dari pleno KPPS, Pleno PPK sampai dengan Pleno KPU pada malam hari ini berjalan sesuai dengan apa yang direncanakan terutama oleh KPUD Mura,” ungkapnya.
Baca Juga: Begini Cara Cek Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 Beserta Jadwal Pengumumannya
Rumiadi juga memohon maaf jika dalam seluruh rangkaian penyelenggaraan pemilu ada hal yang menyinggung atau boleh dikatakan menggurui, mendikte pihak penyelenggara pemilu. Namun, semua itu dilakukan demi tersampaikannya
amanat Undang-Undang demi tegaknya sebuah aturan. (Fad)