Begini Cara Cek Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 Beserta Jadwal Pengumumannya

photo author
- Minggu, 3 Maret 2024 | 14:10 WIB
Ilustrasi gedung KPU Pusat
Ilustrasi gedung KPU Pusat


KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mulai memasuki tahap rekapitulasi hasil Pemilu 2024 secara bertahap. Progres rekapitulasi hasil Pemilu 2024 untuk Pilpres dan Pileg bisa dicek untuk dipantau melalui situs resmi KPU yakni Info Publik Pemilu 2024.

Adapun pengumuman rekapitulasi hasil Pemilu 2024 akan dilakukan usai seluruh progres rekapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi selesai dilakukan. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024.

Cara Cek Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024

Baca Juga: Menko Marves Luhut Nonton Film Agak Laen, Terkejut Namanya Disebut

Berikut langkah-langkah untuk melakukan pengecekan secara online progres Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 untuk Pilpres, Pileg DPR RI, Pileg DPRD Provinsi, Pileg DPRD Kabupaten/Kota, dan Pemilu DPD melalui situs resmi KPU:

1. Buka laman https://pemilu2024.kpu.go.id/
2. Pilih "Pilpres/Pileg" pada kolom pertama di bagian kiri atas
3. Pilih "Rekapitulasi Hasil Pemilu" pada kolom kedua di bagian tengah
4. Halaman otomatis akan menampilkan progres Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024.

Jadwal Pengumuman Hasil Pemilu 2024

Berikut adalah Jadwal pengumuman Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 dari lingkup PPLN, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga secara nasional yang telah ditetapkan KPU sesuai dalam Lampiran Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024:

Baca Juga: Yadi Sembako Jual Rumah Gara-gara Gus Anom, Kini Bingung Cari Tempat Tinggal

- Pengumuman rekapitulasi hasil Pemilu 2024 di luar negeri: 15 Februari 2024 - 22 Februari 2024
- Pengumuman rekapitulasi hasil Pemilu 2024 di kecamatan: 15 Februari 2024 - 3 Maret 2024
- Pengumuman rekapitulasi hasil Pemilu 2024 di kabupaten/kota: 17 Februari 2024 - 6 Maret 2024
- Pengumuman rekapitulasi hasil Pemilu 2024 di provinsi: 19 Februari 2024 - 11 Maret 2024
- Pengumuman rekapitulasi hasil Pemilu 2024 secara nasional: 22 Februari 2024 - 21 Maret 2024.

Sedangkan menurut PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pengumuman penetapan hasil Pemilu 2024 akan dilakukan dalam kurun waktu 3 hari usai pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) atau 3 hari setelah putusan MK.

Perlu untuk diketahui jika sebelum melakukan penetapan hasil Pemilu 2024, penyelenggara Pemilu 2024 perlu menunggu putusan MK. Putusan MK yang dimaksud yakni putusan terkait sengketa Pemilu atau perselisihan hasil Pemilu, apabila ada sengketa/perselisihan.

Baca Juga: Ternyata Ini Kunci Mujarab Aldi Taher, Banjir Job dan Sembuh dari Kanker

Akan tetapi, jika tidak ada laporan sengketa dari yang mengajukan permohonan sengketa Pemilu atau perselisihan hasil Pemilu, maka pengumuman penetapan hasil Pemilu akan diumumkan langsung oleh KPU paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X