KALTENGLIMA.com, Puruk Cahu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya (Mura) telah mengeluarkan Keputusan Nomor 399 tahun 2024 tentang penetapan hasil rekapitulasi pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya tahun 2024 tanggal 29 Februari 2024.
Baca Juga: Didominasi Wajah Lama, Daftar Celeg yang Melenggang ke DPRD Barito Utara Periode 2024-2029
Berdasarkan berita acara dan salinan sertifikat rekapitulasi pleno penghitungan suara yang diterima Kaltenglima.com, 9 caleg berhasil lolos ke kursi DPRD Mura Raya periode 2024-2025 untuk Dapil 2.
9 Caleg yang bertahan di Dapil 2 merupakan wajah lama dan berpeluang besar menjadi caleg terpilih kembali, dengan rincian PDIP 3 kursi, PKB, Nasdem, PKS, PAN, Demokrat dan PPP masing-masing 1 kursi.
Baca Juga: Sang Ayah Wafat, Bimbim Slank Berduka Cita
Baca Juga: Anies Berikan Sindiran Menohok Terkait Suara Tiba-tiba Naik Signifikan, PSI Merespons
Mereka adalah Rahmanto Muhidin dari PKB dengan 1700 suara, Heriyus 1703 suara, Bebie 1993 suara danR umiadi 1244 suara dari PDIP.
Kemudian Tuti Marheni 1274 suara dari partai Nasdem, H Barlin 938 (PKS), Liangsoi 1120 (PAN), Susilo 1844 dari partai Demokrat dan Mariyanto 1931 dari PPP. (*)