KALTENG LIMA.com, Puruk Cahu - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI telah mengelurkan kebijakan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan yakni harus dibayarkan penuh dan disebutkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Terkait hal itu, Ketua DPRD Murung Raya (Mura) Dr Doni SP MSi meminta, kepada seluruh perusahaan besar swasta (PBS) khususnyan yang beroperasi di Murung Raya supaya taat dengan aturan tersebut dan harus membayar THR pekerja tepat waktu seperti yang telah ditentukan.
Baca Juga: Pj Bupati Murung Raya Rakor Pengendalian Inflasi, Hermon : Kita Sudah Lakukan Pasar Penyeimbang
"THR merupakan hak pekerja atau buruh yang harus dibayarkan secara penuh, jangan sampai hal itu diabaikan sehingga dapat merugikan para pekerja. Wajib bagi perusahaan mentaati aturan yang telah diberlakukan Pemerintah," katanya, Kamis (28/3/2024).
Dikatakamnya, pembayaran THR lebih awal sangat bagus, sebab hal itu untuk membantu para pekerja mempersiapkan diri guna menyambut hari raya Idul Fitri, mulai dari membeli perlengkapan lebaran hingga persiapan mudik atau pulang kampung.
Baca Juga: Ketahui Sumber Vitamin B6 Serta Manfaatnya yang Baik Untuk Kesehatan
Baca Juga: Antisipasi Praktik Curang, Polres Barito Utara Cek Tiga SPBU
Legislator PDIP ini menekankan, Pemda melalui Disnaker supaya dapat memantau pembayaran THR tersebut, dan mengingatkan kepada perusahaan supaya tidak abai dan menyiapkan sanksi apabila tidak taat aturan. (*)