KALTENGLIMA.com, Muara Teweh- Fraksi Gabungan Amanat Rakyat Karya Sejahtera(ARKS) mempertanyakan 5 poin penting terkait Pidato Pengantar Bupati terhadap Raperda RPJMD tahun 2025-2045.
Pwnyampaiian Fraksi ARKS lewat juru bicara nya, Jamilah S.Sos dalamapat paripurna, Selasa 12 Agustus 2024, kemarin.
Baca Juga: Tidak Tidur Semalaman, Apa yang Akan Terjadi Pada Tubuh?
Berikut ke lima poin itu antara lain :
1.Dalam pidato pengantar saudara Pj Bupati beserta dokumennya, terhadap dasar hukum yang menjadi acuan dalam penyusunan Raperda Tentang RPJPD 2025-2045. Fraksi AKRS memandang, setidaknya ada 2 peraturan perundangan terlewatkan belum dicantumkan. Yakni UU Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011, Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Serta UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, yang kemudian menjadi rujukan hukum dan yurisprudensi baru dalam sistem hukum di Indonesia sebagai pelaksanaan reformasi struktural yang komprehensif.
Baca Juga: Usia Pasien Kanker Makin Muda, Kebanyakan Karena Hal Sepele Ini
2.Terkait dengan persoalan Sumber Daya Manusia, saat ini kita masih berhadapan dengan persoalan stunting.Angka prevalensi stunting di Kabupaten Barito Utara masih di angka 15,3 persen di tahun 2023. Sedang pada tahun 2024, Barito Utara menargetkan prevalensi stunting dapat mencapai 16,21 persen masih cukup tinggi ditahun 2023 sehingga masih ada 4.700 kasus atau (15,79 %).
Hal ini tegasd Jamilah, menunjukkan pemenuhan gizi masyarakat masih kurang. Diketahui bersama, kabupaten Barito Utara menjadi salah satu lokus prioritas percepatan penurunan stunting di Kalimantan Tengah. Maka dari itu Fraksi kami sepakat bahwa isu stunting menjadi bagian dari Indikator Utama Pembangunan di Kabupaten Barito Utara dalam RPJPD ini.
Selain itu Fraksi AKRS mendorong Pemerintah daerah melakukan berbagai inovasi dalam menekan angka prevalensi stunting. Mengingat bangsa kita secara nasional telah menetapkan visi Indonesia Emas pada tahun 2045. Indonesia Emas 2045 akan tercapai manakala sumber daya manusia yang dipersiapkan terbebas dari kekurangan gizi dan memiliki kesehatan yang paripurna. Cukup beralasan apabila banyak kalangan menyatakan bahwa mengatasi stunting adalah prasyarat mencapai Indonesia Emas 2045.
Selanjutnya, fraksi AKRS mencermati kebijakan-kebijakan yang tertuang dalam dokmen RPJPD tahun 2025-2045 kurang berpihak pada pembangunan, pengembangan dan pendampingan pemuda yang notabene merupakan generasi penerus, yang akan di gadang dapat menjamin keberlanjutan pembangunan daerah. Hal ini dapat dilihat pada isu-isu strategis yang tercantum dalam rancangan RPJPD 2025-2045.
4.Adapun pada 8 Misi Daerah mengenai Membangun Kualitas Manusia Yang Sehat, Unggul Bedaya Saing dan Adaptif bagaimana caranya Pemerintah Daerah melakukannya dalam jangka panjang menengah berkala 5 tahunan dan juga pada 20 tahunan serta peoritas program kerjanya ada pada Instansi mana saja. Selain itu juga terkait Meningkatkan Resiliensi Daerah Terhadap Bencana dan Pelestarian Lingkungan Hidup titik fokus Fraksi kami tentunya pada Pelestarian Lingkungan Hidup dimana apakah sudah ada gambaran dalam 5 tahun kedepan dan juga bahkan 20 tahun kedepan. Sementara diketahui daerah kita dalam sektor pemanfaatan SDA pada sektor Pertambangan disamping juga Perkebunan dan HPH.
5.Sedang pada 5 sasaran Utama pada Pengentasan Kemiskinan dan Ketimpangan sementara, Daerah Barito Utara pada Tahun 2022 ada pada angka 7,70 ribu atau 5,80 % dan pada Tahun 2023 mengalami penurunan 7,14 ribu atau 5,35 %. Dan kemudian tahun 2024 mengalami lagi kenaikan walau tak singnifikan, yaitu 7,60 ribu atau 5,67 % jumlah penduduk miskin. Lalu apa yang mengakibatkan kenaikannya dan bagaimana cara Pemerintah Daerah dalam menyikapinya.
Terkait 5 poin ini Fraksi AKRS memohon tanggapan dan penjelasan Pj Bupati Barito Utara pada rapast paripurna selanjutnya.(*)