KALTENGLIMA.COM - Masalah tingginya harga elpiji 3 kg bersubsidi di Barito Utara (Barut) terus menjadi persoalan yang belum terselesaikan meskipun telah berlangsung cukup lama.
Beberapa penjual isi tabung elpiji masih mematok harga yang jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Harga jual di lapangan bervariasi, mulai dari Rp 40 ribu hingga Rp 55 ribu per tabung, jauh melampaui harga yang seharusnya.
Baca Juga: Turunkan Biaya Penyelenggaraan Haji 2025, Legislator Barut Nurul Anwar Apresiasi Pemerintah
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Barut sebelumnya telah melakukan tinjauan langsung ke Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE), agen, dan pangkalan di Muara Teweh.
Selama dua kali pemantauan, pihak distributor menyatakan tidak ada kendala dalam proses distribusi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa harga elpiji tetap tinggi dan tidak terkendali.
Kondisi ini mendapat perhatian dari anggota DPRD Barut, H. Taufik Nugraha. Menurutnya, solusi untuk mengatasi mahalnya harga elpiji tidak cukup hanya dengan mengandalkan pemerintah daerah, tetapi juga memerlukan peran aktif agen elpiji dalam pembinaan terhadap pangkalan serta penerapan sanksi tegas.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Akan Diperiksa KPK Hari Ini
Ia meminta agar agen memastikan pangkalan di bawahnya mematuhi aturan pendistribusian elpiji 3 kg sesuai ketentuan.
Taufik juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pangkalan yang tidak mengikuti aturan.
Ia menegaskan bahwa sanksi tegas harus diberikan kepada pangkalan yang tidak memperbaiki sistem distribusi mereka.
Baca Juga: Kapolres Mura : Ciptakan Kondusifitas dan Junjung Tinggi Adat Istiadat
Langkah ini diharapkan dapat mengendalikan harga elpiji subsidi dan memastikan masyarakat memperoleh tabung elpiji dengan harga yang sesuai HET.
Sebagai solusi jangka panjang, ia mengusulkan agar semua pihak yang terkait dalam rantai distribusi elpiji, mulai dari agen hingga pangkalan, menjalankan tugasnya dengan transparan dan bertanggung jawab.
Penegakan hukum yang maksimal juga dinilai perlu untuk mencegah pelanggaran berulang di masa mendatang.