KALTENGLIMA.COM - Ketua DPRD Barito Utara, Hj Merry Rukaini, didampingi Wakil Ketua II Hj Henny Rosgiaty Rusli serta dua anggota DPRD, Rujana Angraini dan Patih Herman AB, melakukan kunjungan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada hari Jumat, 31 Januari 2025.
Pertemuan ini bertujuan untuk membahas kebijakan mengenai tenaga non-ASN setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Rombongan dari Barito Utara diterima oleh Kasub Direktorat Wilayah III dari Direktorat Fasilitasi Kepegawaian di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Eko Wulandanu, yang menyambut mereka di Gedung H lantai 14.
Baca Juga: Bareskrim Polri Segera Usut Kasus Pagar Laut di Tangerang
Dalam pertemuan ini, beberapa aspek utama dari peraturan baru tersebut menjadi pokok diskusi, antara lain mekanisme pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu untuk mengisi jabatan tertentu, ketentuan mengenai gaji, jam kerja, dan tunjangan bagi pegawai tersebut, serta masa perjanjian kerja yang ditetapkan setiap satu tahun.
Selain itu, pertemuan ini juga membahas persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu, status kepegawaian mereka, serta aturan mengenai pemberhentian dalam sistem ini.
Dalam kesempatan tersebut, Eko Wulandanu menyampaikan arahan dari Menteri Dalam Negeri bahwa penyelesaian masalah tenaga non-ASN perlu diformulasikan dengan melibatkan berbagai pihak terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, serta pemerintah daerah.
Baca Juga: Megawati Minta BMKG Belajar dari Kebakaran yang Terjadi di Los Angeles
Ia juga menegaskan bahwa pengaturan lebih teknis mengenai pelaksanaan peraturan ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Merespons hal ini, Ketua DPRD Barito Utara bersama Wakil Ketua II sepakat untuk segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
Langkah ini diambil sebagai upaya mencari solusi terbaik bagi tenaga non-ASN di daerah tersebut, sambil menunggu petunjuk teknis terkait penerapan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025.