Bareskrim Polri Segera Usut Kasus Pagar Laut di Tangerang

photo author
- Selasa, 4 Februari 2025 | 18:33 WIB
Pagar Laut di Tangerang.
Pagar Laut di Tangerang.

KALTENGLIMA.COM - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan menggelar perkara terkait kasus pagar laut di Tangerang, Banten.

"Gelar perkara kemungkinan akan kami laksanakan besok," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Keputusan ini diambil setelah Dittipidum Bareskrim memeriksa tujuh saksi dari lingkup Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga: Megawati Minta BMKG Belajar dari Kebakaran yang Terjadi di Los Angeles

Brigjen Pol Djuhandhani mengungkapkan bahwa tujuh saksi tersebut terdiri dari Inspektorat BPN RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang, dua anggota Panitia A, Kepala Kantah Kabupaten Tangerang, Kasi Sengketa Kakantah Kabupaten Tangerang, dan Kasi Penetapan Kantah Kabupaten Tangerang.

Selain itu, Polri telah menerima 263 berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantah Kabupaten Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dari Kementerian ATR/BPN pada 20 Januari 2025, namun baru terlaksana pada Senin ini karena berbagai alasan.

Baca Juga: Pelantikan Kepala Daerah Dilakukan 20 Februari, jadi Pilihan Terbaik

Dittipidum Bareskrim Polri telah menyelidiki kasus ini sejak 10 Januari 2025 dan menduga bahwa pengajuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) serta sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut Tangerang menggunakan girik palsu.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa area pagar laut tersebut memiliki 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan, serta 17 bidang SHM yang berasal dari girik.

Dittipidum menduga bahwa dalam proses pengajuan SHGB dan SHM tersebut terdapat penggunaan girik serta dokumen bukti kepemilikan lainnya yang diduga palsu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X