KALTENGLIMA.COM - Anggota DPRD Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, Gun Sriwitanto, mengajak seluruh masyarakat di wilayah Bumi Iya Mulik Benkang Turan untuk lebih aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba.
Menurutnya, kondisi peredaran narkoba di Barito Utara sudah sangat mengkhawatirkan, karena tidak hanya terbatas pada satu atau dua jenis narkotika, seperti sabu-sabu, tetapi juga sudah mencakup peredaran ganja.
Gun menegaskan bahwa narkoba dapat merusak masa depan generasi muda dan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, upaya pemberantasan tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah atau aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan peran serta aktif dari seluruh elemen masyarakat.
Ia juga menyoroti pentingnya peran keluarga, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dan organisasi kepemudaan dalam memberikan edukasi serta meningkatkan kesadaran tentang bahaya narkoba.
Selain itu, ia meminta masyarakat untuk berani melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Jika laporan tersebut tidak mendapat respons dari pihak berwenang, ia menyarankan agar masyarakat memanfaatkan media sosial untuk mengungkap praktik ilegal tersebut.
Baca Juga: Pj. Bupati Barut Tinjau Ketersediaan Bahan Pokok di Gudang Bulog Jelang Ramadhan, Ini Harapannya
Sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan narkoba, Gun Sriwitanto yang merupakan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman berat kepada para pengedar dan bandar narkoba.
Menurutnya, sanksi yang tegas dan berat sangat diperlukan untuk memberikan efek jera serta menekan laju peredaran narkoba di Barito Utara.
Ia mengakui bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak mudah, namun dengan hukuman yang tinggi bagi pelaku, diharapkan dapat mengurangi peredaran narkoba dan mencegah generasi muda dari dampak buruknya.
Baca Juga: Pemkab Murung Raya Dukung Gugus Tugas KLA
Sebelumnya, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara kembali menangkap seorang pemuda berinisial RN alias Aris (25) di Jalan Tumenggung Surapati RT 012, Melayu, Teweh Tengah, pada Minggu (23/2/2025) dini hari.
Tersangka yang merupakan warga Lanjas, Teweh Tengah, tersebut diamankan dengan barang bukti berupa sembilan paket ganja kering dengan berat total 267,65 gram.