dprd-barut

Legislator Barut Hasrat Sarankan Perusahaan yang Beroperasi Wajib Laporkan Hal Ini ke Dinsosnakertrans

Kamis, 8 Mei 2025 | 17:47 WIB
Anggota DPRD Barito Utara (Barut), Kalteng, Hasrat

KALTENGLIMA.COM, Muara Teweh - Anggota DPRD Barito Utara (Barut), Kalteng, Hasrat, meminta kepada sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Barut agar menyampaikan informasi lowongan pekerjaan ke pemerintah kabupaten, melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) setempat

Informasi itu, menurut dewan Barut Hasrat agar masyarakat pencari kerja mudah mengetahuinya, sehingga ada kesempatan memperoleh pekerjaan sesuai keahlian mereka.

“Setidaknya juga itu guna mempermudah penyebaran kepada pencari kerja yang ada di Barito Utara dan mengurangi pengangguran,” ujar Hasrat kepada 1tulah.com, Senin siang, 5 Mei 2025.

Baca Juga: FIFA Umumkan Venue Stadion yang Dipakai pada Piala Dunia Putri 2027

Politisi senior PPP Barut ini mengatakan, hal ini sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Presiden (Keppres) No.4 Tahun 1980 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan. 

Bahwa dalam Pasal 2 Keppres Nomor 4 Tahun 1980 menyebutkan bahwa setiap perusahaan atau pengurus wajib segera melaporkan secara tertulis ke instansi terkait yakni Dinsosnakertrans apabila ada lowongan pekerjaan.

“Laporan tersebut mengenai jumlah tenaga kerja yang diperlukan, jenis pekerjaan dan persyaratan lainnya yang diperlukan,” katanya.

Baca Juga: Komisi III dan Mantan Walkot Solo Hadir pada Sidang Kasus Hasto

Selain itu, dewan Hasrat juga meminta kepada Disnakertrans Barut untuk terus mensosialisasi terkait dengan Keppres Nomor 4 Tahun 1980 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut ke setiap perusahaan.

“Berdasarkan informasi yang kita dapat hingga saat ini hanya beberapa perusahaan yang memberikan informasi lowongan pekerjaan, sedangkan perusahaan yang baru berinvestasi di wilayah Barito Utara masih banyak yang belum melaporkan informasi lowongan pekerjaan,” imbuh Hasrat.

Dia juga meminta kepada perusahaan yang belum melaporkan agar segera melaporkannya, hal ini agar mempermudah penyebaran kepada pencari kerja dan selain itu juga menghindari ketimpangan sosial.

Baca Juga: Netflix Bakal Produksi Film Komedi Thriller Korea, Husbands in Action

“Informasi lowongan pekerjaan jangan hanya disebar di luar Barito Utara, namun di wilayah tempat mengeruk sumber daya alam diabaikan, sehingga terjadi ketimpangan sosial yang dapat menimbulkan konflik antar masyarakat setempat,” tuntas dewan Barut Hasrat.

Terkini

Tok! APBD 2026 Barito Utara Rp3,2 Triliun Disahkan 

Jumat, 28 November 2025 | 15:28 WIB