Komisi III dan Mantan Walkot Solo Hadir pada Sidang Kasus Hasto

photo author
- Kamis, 8 Mei 2025 | 15:53 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Pulung Agustanto (Dok.DPR RI)
Anggota Komisi III DPR RI, Pulung Agustanto (Dok.DPR RI)

KALTENGLIMA.COM - Anggota Komisi III DPR, Pulung Agustanto dan Dewi Juliani, serta mantan Wali Kota Solo, FX Rudy Hadyatmo, menghadiri sidang yang menjerat Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

Mereka tiba sebelum sidang dimulai dan duduk bersama di ruang sidang, bergabung dengan tokoh lain seperti mantan Menteri Lingkungan Hidup Sonny Keraf dan Ketua DPRD NTT Emelia Julia Nomleni.

Hasto sempat menyapa mereka saat memasuki ruang sidang, yang hari itu beragendakan pemeriksaan saksi.

Baca Juga: Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel Terjadi Kerusuhan

Jaksa menghadirkan dua saksi dalam sidang tersebut, yakni Kusnadi yang merupakan staf pribadi Hasto dan staf Kesekretariatan DPP PDIP, serta Nur Hasan yang bekerja sebagai satpam di Rumah Aspirasi. Di luar persidangan, massa pendukung dan penentang Hasto menggelar aksi demonstrasi.

Massa pendukung membawa spanduk bertuliskan #BebaskanHasto, sedangkan kelompok yang mendukung KPK mengusung spanduk bertuliskan #TangkapHasto, menandakan besarnya perhatian publik terhadap kasus ini.

Hasto didakwa menghalangi proses penyidikan kasus korupsi terkait Harun Masiku dan dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Satelit

Ia dituduh menyuruh bawahannya untuk merusak barang bukti, termasuk merendam ponsel milik Harun dan miliknya sendiri.

Selain itu, Hasto bersama beberapa pihak diduga telah menyuap Wahyu dengan uang sebesar 57.350 dolar Singapura agar KPU menyetujui pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Dapil Sumsel I.

Tindakan tersebut membuat Hasto terancam hukuman berdasarkan sejumlah pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X