KALTENGLIMA.com, Muara Teweh - Petani sawit di Barito Utara mengeluh karena dibatasi pembelian buah tandan segarnya oleh perusahaan PT Antang Ganda Utama (AGU/DSN).
Karenanya mereka menyampaikan permasalahan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara.
Baca Juga: Anniversary Debut ke-7, NCT Dream Gelar Fanmeeting ‘DREAM LAND’
Baca Juga: Masyarakat Turut Berperan Aktif Dalam Kegiatan Politik
DPRD Barito Utara langsung mengundang PT AGU menjembatani permasalahan dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin 12 Juni 2023.
Rapat dipimpin langsung anggota DPRD Barito Utara Karianto Saman, dihadiri pula pihak eksekutif yang di wakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan H Gazali Montalatua.
Baca Juga: Fantagio Akan Ambil Tindak Tegas Untuk Penyebar Rumor Mendiang Moonbin ASTRO
Turut hadir pula General Manager PT AGU/DSN, Raju Wardhana dan perwakilan dari pihak Koperasi Solai Bersama, Ketua KUD Tunas Harapan, Ketua KP2 B dan Ketua KPKS Jaya Lestari Barito Utara
Dari hasil RDP DPRD, petani kebun, perwakilan Pemkab Barut dan pihak managemen PT AGU/DSN menyepakati kesimpulan, antara lain,
DPRD Kabupaten Barito Utara, Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan managemen PT AGU/DSN menyepakati, tidak ada lagi pembatasan kuota penerimaan TBS kebun luar.
Baca Juga: Fenomena Baru di Paris, Jumlah Tikus Melebihi Jumlah Penduduk Warga Diminta Hidup Berdampingan
Baca Juga: Member Keempat Unit TREASURE T5, Jaehyuk
DPRD Kabupaten Barito Utara mengusulkan kuota tonase TBS 3 ton per Ha per bulan untuk kuota TBS Plasma.
PIhak managemen PT AGU/DSN akan berkoordinasi dengan pihak managemen pusat terkait usulan pada point 2 dan hasilnya akan disampaikan kepada komisi II DPRD pada tanggal 19 Juni 2023. (*)