parlemen

DPRD dan Tim Satgas Barito Utara Datangi Kantor ESDM di Jakarta

Senin, 24 Juli 2023 | 16:36 WIB
Anggota DPRD Mura H Tajeri (Kalteng Lima)

 

KALTENGLIMA.com, Muara Teweh - Benang kusut permasalahan LPG bersubsidi di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalteng, belum juga teratasi. 

Menanggapi itu DPRD Barito Utara bersama tim Satgas penertiban, berencana akan mendangadukan segala permasalahan ke Kementrian ESDM pusat.

Baca Juga: Elon Musk Resmi Mengubah Logo Twitter Jadi X, Ini Alasannya

"Sesuai hasil kesepaktan dalam notulen rapat dengar pendapat (RDP), Tim Satgas bersama dinas intansi terkait dan juga komisi III akan melaporkan ke Kementrian ESDM. Rencananya awal Bulan Agustus 2023," kata Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, H Tajeri, Senin 24 Juli 2023.

Dikatakannya, ada dua sebenarnya permasalahan LPG di Barito Utara ini untuk dilaporkan. Namun yang satu tempat pengaduan di pending dan hanya ke kantor Kementrian ESDM terlebih dahulu.

Baca Juga: Puluhan Pedagang Pasar Alun Alun Geruduk Gedung DPRD Murung Raya

"Harapan dan keinginan kita bersama ini jalan terakhir, dan karut marut permasalahan LPG di daerah kita bisa teratasi. Serta pihak Agen yang sudah menandatangani surat pernyataan kesanggupan menjual LPB bersubsidi sesuai HET bisa terealisasi," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, LPG bersubsidi 3 kilogram ketersediaan stok aman. Hanya saja, Pemkab barut hingga kini belum mampu menertibkan dan mengontrol distribusi. 

Baca Juga: Sambut Hari Jadi, Pemkab Murung Raya Baksos Operasi Katarak Gratis

Akibatnya harga LPG bersubsidi 3 kilogram tidak terkendalil alias mahal. Belum lagi tim Satgas juga belum bisa menindak oknum-oknum pelaku yang secara terang-terangan menyelewengkan distribusi kepada pangkalan-pangkalan tidak resmi.

Di Muara Teweh, penjualan LPB justru bukan pangkalan resmi, sebagai penyalur akhir sesuai regulasi. Di Barito Utara justru kios-kios eceran dan pangkalan tidak resmi yang menjual ke warga. Dan Pemerintah daerah hingga saat ini belum mampu menertibkan, meski sudah menerbitkan harga eceran tertinggi (HET) berdasarkan surat keputusan Bupati Barito Utara nomor 188.45/396/2021 tahun 2021.(*)

Tags

Terkini

Waket I DPRD Mura Dorong Perlindungan Anak

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:04 WIB