KALTENGLIMA.com, - Di tahun 2024 mendatang PNS bal mendapatkan rezeki nomplok, pasalnya pemerintah memberikan 2 jenis bonus kesejahteraan.
Bahkan selain kenaikan gaji sebesar 8 persen yang telah diumumkan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023 silam, PNS juga akan mendapatkan 3 jenis tunjangan tambahan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca Juga: Asian Games 2022: Starting XI Timnas Indonesia U-24 Vs Taiwan
Sesuai dengan ketentuan pos penganggaran pada nota keuangan negara, kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen baru akan berlaku di tahun 2024.
Dilansir dari klikpendidikan.id berikut gaji PNS yang alami kenaikan sebesar 8 persen tersebut dapat diprediksi saat ini, yaitu dengan mengalikan nominalnya dengan 8/100, hasilnya sebagai berikut:
1. Gaji PNS golongan I:
I/a: Rp1.685.664 - Rp2.522.664;
I/b: Rp1.840.860 - Rp2.760.732;
I/c: Rp1.918.728 - Rp2.783.700;
I/d: Rp1.999.944 - Rp2.901.420;
2. Gaji PNS golongan II:
II/a: Rp2.183.967 - Rp3.643.488;
II/b: Rp2.385.072 - Rp3.797.604;
II/c: Rp2.845.944 - Rp3.958.200;