Catat Ketentuan Daftar Ulang SNBT 2025: Langkah dan Berkas yang Dibutuhkan!

photo author
- Kamis, 29 Mei 2025 | 18:20 WIB
Hasil UTBK SNBT 2025 Resmi Diumumkan Hari Ini (Instagram/@snbt_snbp_utbk_mandiri_ptn)
Hasil UTBK SNBT 2025 Resmi Diumumkan Hari Ini (Instagram/@snbt_snbp_utbk_mandiri_ptn)

KALTENGLIMA.COM - Peserta yang berhasil dalam UTBK SNBT 2025 sekarang dapat mulai melakukan proses daftar ulang. Jadwal daftar ulang umumnya bervariasi di masing-masing perguruan tinggi negeri (PTN).

Akan tetapi, secara umum, proses daftar ulang bagi mahasiswa baru melalui SNBT dimulai dengan pengumpulan berkas atau pelengkapan data diri. Oleh karena itu, disarankan bagi detikers yang lulus UTBK 2025 untuk mengetahui langkah-langkah registrasinya.

Ketentuan Daftar Ulang SNBT 2025 Secara Umum

Beragam perguruan tinggi telah menetapkan aturan mengenai pendaftaran ulang bagi mahasiswa yang diterima melalui UTBK SNBT 2025. Berdasarkan informasi yang diambil oleh detikEdu dari situs resmi sejumlah universitas, berikut adalah langkah-langkah umum yang perlu diikuti:

Baca Juga: Pemeran Harry Potter Baru Dipilih dari 32.000 Peserta

- Pengisian data dan pemberkasan secara online
- Verifikasi berkas oleh perguruan tinggi penerima
- Pengumuman penetapan uang kuliah tunggal (UKT)
- Pembayaran UKT.

Dokumen Daftar Ulang UTBK SNBT 2025

Setiap perguruan tinggi negeri dapat menetapkan aturan berbeda terkait dokumen yang harus disiapkan untuk proses daftar ulang. Akan tetapi, umumnya dokumen-dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut:

- Pasfoto terbaru berwarna
- Kartu identitas seperti KTP/SIM/lainnya
- Kartu tanda peserta UTBK SNBT 2025
- Ijazah untuk lulusan 2023 dan 2024

Baca Juga: Pemeran Harry Potter Baru Dipilih dari 32.000 Peserta
- Surat keterangan lulus (SKL) atau surat keterangan kelas 12 untuk lulusan 2025
- Akta kelahiran
- Kartu keluarga
- Surat keterangan kesehatan seperti bebas narkoba/pemeriksaan buta warna/lainnya untuk jurusan tertentu
- Bukti tagihan listrik beberapa bulan terakhir
- Slip penghasilan orang tua
- Bukti kepemilikan asuransi kesehatan seperti BPJS/lainnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ADARO Gelar TPN XI Daerah Murung Raya

Jumat, 19 Juli 2024 | 10:07 WIB

13 Januari Diperingati Hari Apa? Simak Selengkapnya

Sabtu, 13 Januari 2024 | 18:19 WIB
X