KALTENGLIMA.com - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kini viral di media sosial karena disamakan dengan abdi negara seperti PNS, TNI, dan Polri. Salah satu yang disorot dari KPPS ini adalah gajinya yang cukup wow
Pelantikan KPPS itu menjadi viral di media sosial (Medsos). Tak sedikit dari anggota KPPS yang membagikan pengalamannya usai resmi menjadi anggota KPPS.
Baca Juga: Komika Kadavi Jadi Korban Pencurian Dengan Modus Pecah Kaca Mobil Di Bekasi
Bahkan warganet ada yang memparodikan KPPS sebagai abdi negara seperti Polisi dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.
Parodi lainnya, KPPS bak jabatan calon mantu idaman mertua.
Namun ternyata, gaji ketua dan anggota KPPS berbeda nominalnya. Lantas berapa sebenarnya gaji dari KPPS? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: War Tiket Virtual Kumpul Akbar AMIN di JIS Membludak hingga Antrean Berjam-jam
Baca Juga: Bayern Leverkusen Ke Semifinal DFB Pokal Usai Singkirkan Stuttgart
Untuk diketahui, ketua dan anggota KPPS telah dilantik pada 25 Januari 2024. KPPS nantinya akan membantu dalam pelaksanaan pemilu di tempat pemungutan suara (TPS).
Untuk persoalan gaji, KPPS di Pemilu 2024 ini mendapatkan gaji lebih tinggi daripada KPPS di Pemilu 2019.
Gaji KPPS Tahun 2019
Melansir laman resmi KPU, gaji KPPS 2019 dibagi menjadi dua yakni gaji untuk ketua KPPS dan anggota. Besaran gaji ketua KPPS sedikit lebih besar.
Adapun daftar lengkap gaji KPPS 2019 sebagai berikut:
Ketua KPPS : Rp 550.000