pendidikan

Wow! Di Tahun 2024 PNS Makin Kaya, Gaji Naik Dapat Tunjangan Berlipat Juga

Rabu, 20 September 2023 | 21:30 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani berikan 3 tunjangan tambahan untuk PNS di tahun 2024, akan membuat PNS bahagia di samping dapat kenaikan gaji 8 persen (Instagram @smindrawati))

Baca Juga: Kwak Si Yang dan Im Hyun Joo Tengah Menjalin Hubungan Spesial

Baca Juga: Resmikan Gedung Baru kantor Dinas Perkimtan, Perdie M Yoseph : Bukti Nyata dari Komitmen

Selanjutnya selain kenaikan gaji 8 persen, PNS berbahagia di tahun 2024 dengan adanya 3 jenis tunjangan tambahan dari Sri Mulyani.

Untuk 3 jenis tunjangan tambahan tersebut, Sri Mulyani sudah menetapkannya di dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 49 tahun 2023 tentang standar biaya masukan.

1. Uang Makan

Uang makan diberikan dengan hitungan perhari, jika dalam sebulan hari kerja efektif PNS adalah 22 hari maka seginilah uang makan PNS setiap bulannya:

a. PNS golongan I dan II diberikan uang makan sebesar Rp35.000 perhari atau sebesar Rp770.000 perbulan;

b. PNS golongan III diberikan uang makan sebesar Rp37.000 perhari atau sebesar Rp814.000 perbulan;

Baca Juga: Yadi Sembako Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan, Beri Cek Kosong Rp 198 Juta

Baca Juga: Resmikan Tiga Gedung Pendukung RSUD Puruk Cahu, Ini Pesan Bupati Perdie

c. Sedangkan PNS golongan IV diberikan uang makan sebesar Rp41.000 perhari atau sebesar Rp902.000 perbulan.

2. Uang Lembur

Uang lembur diberikan kepada PNS berdasarkan hitungan perjam, nominalnya sebagai berikut:

1. PNS golongan I Rp18.000 perjam;

2. PNS golongan II Rp24.000 perjam;

Halaman:

Tags

Terkini

ADARO Gelar TPN XI Daerah Murung Raya

Jumat, 19 Juli 2024 | 10:07 WIB

13 Januari Diperingati Hari Apa? Simak Selengkapnya

Sabtu, 13 Januari 2024 | 18:19 WIB