3. PNS golongan III Rp30.000 perjam;
4. PNs golongan IV Rp36.000 perjam.
3. Uang Makan Lembur
Berbeda dengan uang lembur yang dihitung perjam, uang makan lembur dihitung perhari, nominalnya sebagai berikut:
1. PNS golongan I dan II mendapatkan Rp35.000 perhari;
2. PNS golongan III mendapatkan Rp37.000 perhari;
3. PNS golongan IV mendapatkan Rp41.000 perhari.
Akan tetapi nilai ketiga tunjangan tersebut bukanlah nominal yang wajib diberikan, melainkan masih berupa standar biaya masukan.
Angkanya diserahkan kepada instansi masing-masing tempat PNS menjalankan tugasnya.
Demikian tadi 3 tunjangan tambahan dari Sri Mulyani yang akan bikin PNS berbahagia di tahun 2024, selain kenaikan gaji sebesar 8 persen.***