pendidikan

Ketentuan Pemilihan Program Studi SNBP 2025, Pastikan Cek Sebelum Mendaftar!

Rabu, 5 Februari 2025 | 19:24 WIB
Ilustrasi SNBP 2025. (Pixabay/kherrmann)

KALTENGLIMA.COM - Pendaftaran kuliah melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) tahun 2025 telah resmi dibuka.

Jalur ini diperuntukkan bagi siswa yang memiliki prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.

Melalui SNBP, siswa yang memenuhi syarat dapat diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tanpa harus mengikuti ujian tertulis.

Baca Juga: Sempat Telpon Sebelum Kecelakaan, Sahabat Bilang ‘Jangan Turun Mobil’

Dengan demikian, siswa yang telah dinyatakan lulus melalui jalur SNBP 2025 tidak diperkenankan untuk mendaftar Ujian Tulis Berbasis Komputer - Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) tahun 2025.

Dalam proses pendaftaran SNBP 2025, terdapat beberapa ketentuan terkait pemilihan program studi di PTN. Program studi yang tersedia mencakup jenjang Diploma Tiga (D3), Diploma Empat atau Sarjana Terapan (D4), serta Sarjana atau Strata Satu (S1).

Berdasarkan informasi dari situs resmi SNBP 2025, berikut adalah aturan dalam memilih program studi bagi calon peserta:

Baca Juga: Soal Kecelakaan GT Ciawi, Kapolda Jabar: Truk Galon Alami Kegagalan Fungsi Rem

- Setiap siswa yang memenuhi syarat dapat memilih program studi di PTN Akademik maupun PTN Vokasi.

- Setiap siswa diperbolehkan memilih hingga dua program studi di satu atau dua PTN yang berbeda.

- Jika hanya memilih satu program studi, siswa bebas menentukan PTN di provinsi mana pun.

- Jika memilih dua program studi, maka salah satu program studi tersebut harus berada di PTN yang berlokasi di provinsi yang sama dengan sekolah asalnya.

Baca Juga: Geger! Kesal Ditagih Utang Rp 3 Juta, Pria di Bekasi Bunuh Pegawai Koperasi

Proses seleksi dalam SNBP 2025 dilakukan secara berurutan berdasarkan pilihan program studi:

Halaman:

Tags

Terkini

ADARO Gelar TPN XI Daerah Murung Raya

Jumat, 19 Juli 2024 | 10:07 WIB

13 Januari Diperingati Hari Apa? Simak Selengkapnya

Sabtu, 13 Januari 2024 | 18:19 WIB