KALTENGLIMA.com– Para orang tua bersiaplah, sebab Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 untuk jenjang TK dan SD akan segera dibuka.
Aturan terkait PPDB tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Baca Juga: Kabar Baik! Ketegori Honorer ini Bisa Diangkat Jadi ASN
Baca Juga: Bejat! Oknum Guru Agama Cabuli Anak di Bawah Umur
Namun terdapat aturan yang perlu diketahui orang tua. Salah satu yang menjadi ketentuan adalah terkait syarat usia masuk sekolah baik jenjang TK dan SD.
TK atau Taman Kanak-Kanak merupakan salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 tahun sampai dengan 6 tahun.
Baca Juga: Hasil Indonesia Open 2023 : Mariska Tunjung Tumbang di Babak Awal, Keok atas Wakil India
Sementara SD atau Sekolah Dasar merupakan salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
Berikut Ini Syarat usia masuk TK dan SD pada PPDB 2023:
Syarat Usia Masuk TK
1. Paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A
2. Paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B
Baca Juga: Intip Yik! Beragam Manfaat Buah Pir untuk Kesehatan
Baca Juga: Kebakaran Terjadi di Murung Raya, 1 Rumah dan Sarang Walet Ludes Terbakar
Syarat Usia Masuk SD
1. Berusia 7 (tujuh) tahun