KALTENGLIMA.com - Kabar gembira bagi kamu yang berminat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 akan segera dibuka dengan formasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, mengumumkan bahwa pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 akan segera dibuka dengan formasi yang telah ditetapkan.
Menariknya, tahun ini peluang untuk para lulusan baru atau fresh graduat lebih lebar untuk bergabung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Erick Thohir Jadi Sasaran Kejahilan Pak Bas di Upacara HUT ke-78 RI
“Ini dilakukan untuk mengakomodir aspirasi masyarakat terkait llusan baru agar memiliki kesempatan menjadi ASN, bukan hanya harus menjadi honorer. Namun, prioritas tetap diberikan kepsda honorer yang telah berdedikasi di layanan publik, baik di pemerintah pusat maupun daerah,” jelas Anas
Berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2023 yang telah ditandatangani secara digital oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto, pada Kamis, 10 Agustus 2023 lalu, pendaftaran untuk CPNS dan PPPK tahun 2023 akan dimulai pada tanggal 17 September hingga 3 Oktober 2023 mendatang.
Baca Juga: Rekap Semifinal Piala Dunia Wanita 2023 : Spanyol dan Inggris Bentrok di Final
Baca Juga: Upacara Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Puruk Cahu Berlangsung Khidmat
Formasi CPNS dan PPPK 2023
Dikutip dari laman resmi BKN, pemerintah membuka sebanyak 572.496 formasi ASN untuk tahun 2023. Formasi tersebut terbagi antara CPNS dan PPPK. Meski jumlahnya lebih rendah dibandingkan informasi sebelumnya yang mencapai 1.030.751 formasi, hal ini disebabkan beberapa instansi tidak mengajukan atau mengusulkan formasi.
Berikut adalah rincian jumlah formasi:
- Formasi CPNS: 28.903 orang
- Formasi PPPK: 543.593 orang
- Formasi-formasi ini tersedia untuk instansi di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dengan rincian sebagai berikut: