KALTENGLIMA.COM - iPhone "inter" atau "eks inter" merujuk pada iPhone bekas yang diimpor dari luar negeri dan masuk ke Indonesia melalui impor unit dalam jumlah besar. Biasanya, harga yang ditawarkan lebih rendah karena tidak terdaftar IMEI-nya, sehingga statusnya ilegal. Namun, tidak semua iPhone yang berasal dari luar negeri ilegal.
Ponsel yang telah didaftarkan dan memiliki nomor IMEI di Bea Cukai dianggap legal dan tidak akan diblokir oleh pemerintah. Namun, pembeli perlu berhati-hati karena masih ada penjual yang mengklaim iPhone bekas mereka sebagai resmi padahal sebenarnya produk eks inter ilegal.
Sebelum membeli iPhone bekas, penting untuk memahami perbedaan antara iPhone inter dan iBox untuk menghindari pembelian produk ilegal. Perbedaannya antara lain:
Baca Juga: Spotify Canangkan Naikkan Harga Langganan di Beberapa Negara
- Harga: iPhone dari reseller resmi seperti iBox memiliki harga yang relatif tinggi, baik kondisi baru maupun bekas, sementara iPhone eks inter biasanya lebih murah.
- Garansi: Produk yang dibeli dari distributor resmi biasanya memiliki garansi resmi yang mencakup jasa perbaikan dan suku cadang tertentu, sedangkan iPhone bekas dari luar negeri mungkin tidak memiliki garansi resmi.
- Kode Negara: iPhone yang masuk ke Indonesia melalui jalur resmi biasanya memiliki kode negara khusus, sedangkan iPhone eks inter mungkin memiliki kode negara yang berbeda.
Baca Juga: iOS 18 Siap Dirilis, Berikut Daftar iPhone yang Dapat Update
- SIM Card: iPhone dari iBox dapat menggunakan SIM card dari berbagai provider di Indonesia, sedangkan iPhone eks inter tidak menjamin dapat memakai kartu SIM dari berbagai provider.
- Ketersediaan Produk: Perangkat iPhone ilegal bisa lebih cepat masuk ke Indonesia dibandingkan produk resmi dari distributor resmi.
Oleh karena itu, penting untuk berhati-hati dan melakukan pengecekan sebelum membeli iPhone bekas.