techno

Cara Daftar IMEI Bea Cukai Bandara Usai Bawa Pulang HP Baru dari Luar Negeri

Senin, 26 Agustus 2024 | 10:25 WIB
Proses pendaftaran IMEI di Bea Cukai (Tangkap layar akun TikTok @bertustustus)

 

KALTENGLIMA.COM - Jika kamu baru saja kembali dari luar negeri dan membawa HP baru, penting untuk mendaftarkan nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) perangkat itu di Bea Cukai Bandara. Jika tidak, HP itu bakal tak menerima sinyal operator seluler di Tanah Air.

Aturan ini tertuang dalam Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2020. Selain itu Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran IMEI atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean.

Nirwala Dwi Heryanto Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai, menyebutkan perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri dengan ketentuan paling banyak dua unit bagi tiap penumpang dapat diregistrasi IMEI-nya ke Bea Cukai.

Baca Juga: Prabowo Bantah Isu Retaknya Hubungan dengan Jokowi

"Perlakuan pendaftaran IMEI juga berlaku untuk ponsel bukan baru/yang sudah digunakan di luar negeri. Apabila nilai barang tersebut melebihi nilai pembebasan Bea Masuk (USD 500) maka penumpang wajib melakukan pembayaran Bea Masuk dan PDRI," ujarnya menambahkan.

"Setiap penumpang diberikan pembebasan sebesar USD500, dan atas kelebihannya akan dikenakan pungutan Bea Masuk dan PDRI yang terdiri dari Bea Masuk sebesar 10%, PPN 11%, dan PPh 10% bagi yang memiliki NPWP atau 20% bagi yang tidak memiliki NPWP," imbuh Nirmala.

"Bagi penumpang yang sebelumnya lupa mendaftarkan IMEI di terminal kedatangan masih dapat meregistrasikan IMEI atas gawainya di Kantor Bea Cukai terdekat paling lambat 60 hari sejak tanggal kedatangan. Namun, untuk perangkat yang didaftarkan setelah keluar dari kawasan bandara atau pelabuhan kedatangan tidak mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk (Sesuai dengan PER-13/BC/2021)," jelas Nirwala.

Cara Daftar IMEI di Bea Cukai Bandara

Untuk mendaftarkan IMEI HP terlebih dulu mengisi formulir permohonan bisa melalui laman https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau lewat aplikasi Mobile Bea Cukai yang tersedia di Play Store. Penumpang juga bisa melakukan registrasi IMEI dengan mendeklarasikan gawai bawaannya pada Elektronic Customs Declaration (E-CD) melalui laman https://ecd.beacukai.go.id/.

Baca Juga: 4.716 Personel Polisi-TNI Disiapkan untuk Jaga Massa Demo DPR dan KPU Hari Ini

Bukti pengisian formulir berupa QR Code lalu disampaikan ke petugas Bea Cukai di terminal kedatangan dengan menunjukkan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya.

Selanjutnya petugas Bea Cukai akan melakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan dan menetapkan besaran Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor (PDRI) dalam hal wajib bayar.

Jika perangkat yang didaftarkan IMEI-nya memiliki nilai barang lebih dari USD 500, maka penumpang wajib melakukan pembayaran Bea Masuk dan PDRI. Usai dilakukan pembayaran petugas Bea Cukai akan memberikan persetujuan pendaftaran IMEI.

Halaman:

Tags

Terkini

PayPal Ajukan Izin Dirikan Bank di Amerika Serikat

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:42 WIB

FIFAe World Cup 2025 Hari Ini: Indonesia Vs Jepang

Rabu, 10 Desember 2025 | 12:44 WIB

Sudah Bisa Cek! Begini Cara Cek Youtube Wrapped 2025

Minggu, 7 Desember 2025 | 19:56 WIB

Harga RAM Melonjak, AMD Bakal Naikkan Harga Kartu Grafis

Selasa, 25 November 2025 | 13:03 WIB

Digoyang Google dan Anthropic, ChatGPT Mulai Goyah

Jumat, 21 November 2025 | 13:40 WIB