techno

Mainkan Game Bajakan, Nintendo Gugat Stramer Game

Selasa, 12 November 2024 | 20:36 WIB
Ilustrasi Nintendo (Nintendo)

 

KALTENGLIMA.COM - Nintendo, yang dikenal perjuangannya demi melindungi kekayaan intelektualnya melalui berbagai gugatan, mulai beraksi lagi. Kali ini seorang streamer game bernama Jesse Keighin menjadi incarannya.

Keighin, menerima gugatan oleh Nintendo sebab memainkan dan menyiarkan sejumlah game yang ketika itu belum dirilis. Termasuk permainan Mario & Luigi Brothership, The Legend of Zelda: Echoes of Wisdom, dan Super Mario Party Jamboree. Keighin sendiri merupakN streamer yang ada di berbagai platform, seperti YouTube, Discord, Twitch, TikTok, Dlive, Picarto, nimo, Facebook, dan Loco.

Ia tertuduh telah menyiarkan game itu setidaknya 50 kali dalam dua tahun ke belakang, dikutio dari Techspot, Selasa (12/11/2024).

Baca Juga: Pilkada Semakin Dekat, Legislator PDIP Ajak Tetap Jaga Persatuan

Nintendo juga menuding Keighin mengajak penontonnya, juga memberikan tutorial, agar penontonnya bermain game bajakan dengan alat khusus. Dalam gugatannya itu, Nintendo juga menyertakan tangkapan layar yang memperlihatkan aksi Keighin tersebut.

Salah satu gambar itu menunjukkan langkah-langkah agar penontonnya dapat memainkan game bajakan melalui ROM yang diunduh secara ilegal. Selain itu, Keighin juga mengunggah tautan ke situs-situs penyedia emulator Nintendo Switch seperti Ryujinx, Yuzu, Suyu, dan Sudachi, juga situs distribusi ROM ilegal, serta penyedia dekripsi kunci Switch.

Gugatan sejenis ini pastinya sudah tak asing lagi bagi Nintendo. Mereka terkenal sebagai perusahaan yang kukuh melindungi kekayaan intelektualnya. Dari sekadar surat somasi hingga melayangkan gugatan untuk individu atau perusahaan yang melanggar kekayaan intelektual Nintendo.

Baca Juga: Tecno Megabook K16S Resmi Meluncur di Indonesia, Harga Terjangkau!

Walaupun Keighin tampaknya tak takut terhadap gugatan itu. Ia memberikan perlawanannya dengan membuat akun yang baru di platform yang berbeda. Parahnya, ia juga menantang Nintendo lewat email yang menyatakan jika dirinya memiliki ribuan akun kloningan yang memungkinkan baginya untuk melakukannya secara terus menerus.

Gugatan itu meminta Keighin untuk membayar Nintendo sebanyak USD 15 ribu untuk setiap kali Keighin melanggar kekayaan intelektualnya. Lalu, Nintendo juga meminta uang ganti rugi akibat potensi kehilangan pemasukannya.

Dengan pelanggaran setidaknya 50 kali untuk men-streaming game bajakan, total ganti ruginya bisa mencapai USD 7,5 juta, atau sekitar Rp 118 miliar.

Baca Juga: Ingatkan Bahaya Dampak dari Mengunakan Narkoba untuk Generasi Muda

Halaman:

Tags

Terkini

PayPal Ajukan Izin Dirikan Bank di Amerika Serikat

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:42 WIB

FIFAe World Cup 2025 Hari Ini: Indonesia Vs Jepang

Rabu, 10 Desember 2025 | 12:44 WIB

Sudah Bisa Cek! Begini Cara Cek Youtube Wrapped 2025

Minggu, 7 Desember 2025 | 19:56 WIB

Harga RAM Melonjak, AMD Bakal Naikkan Harga Kartu Grafis

Selasa, 25 November 2025 | 13:03 WIB

Digoyang Google dan Anthropic, ChatGPT Mulai Goyah

Jumat, 21 November 2025 | 13:40 WIB