Kemudian, Nintendo juga meminta pengadilan untuk menutup akun Keighin, dan menyita semua emulator, perangkat yang sudah dimodifikasi, serta hardisk tempat game bajakan itu disimpan.
"Streaming game yang bocor sebelum dipublikasikan menormalisasi dan mendorong pembajakan sebelum game dirilis. Pelaku mengajak menonton bahwa mereka juga bisa mendapat game bajakan dan memainkannya saat ini, tanpa harus menunggu perilisan resmi dan tanpa membayar," tulis Nintendo dalam gugatannya.
Artikel Terkait
Surat Wasiat Ditemukan di Rumah Mendiang Aktor Song Jae Rim
Emak-emak Curhat Kisah Pilu ke Menkomdigi: Suami Judol, Harta Ludes
Fraksi Aspirasi Rakyat : Pemenuhan Kebutuhan Masyarakat Harus Menjadi Prioritas
DPRD Murung Raya Ajak Kesadaran Masyarakat Jaga Kebersihan Lingkungan
Dewan Dukung Pencegahan Narkoba di Kalangan Pelajar, Begini Harapannya