techno

11 PNS Komdigi Diberhentikan Meutya Hafid Secara Tidak Terhormat

Kamis, 14 November 2024 | 13:31 WIB
Potret Menkomdigi Meutya Hafid. Simak permohonan maafnya kepada warga usai kasus pegawai Komdigi yang terlibat judi online (Instagram.com/@meutya_hafid)

 

KALTENGLIMA.COM - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberhentikan secara tidak hormat kepada 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat dalam kasus beking situs judi online.

"Sudah, pemberhentian (pegawai) dari PNS," ujar Meutya.

Disampaikannya, pemberhentian secara tidak hormat kepada oknum pegawai Komdigi yang terlibat dalam kasus beking judi online itu terhitung sejak dua hari lalu.

Baca Juga: Simak di Sini! Cara Mengetahui Pesan WA Sudah Dibaca Meski Centang Biru Dimatikan

Sebanyak 11 pegawai Komdigi yang sudah ditangkap kepolisian sebab 'membina' 1.000 situs judi online yang seharusnya diblokir. Para tersangka mendapat Rp 8,5 juta dari setiap situs judi online dilindunginya.

Usai mengetahui ada anak buahnya yang menyalahgunakan wewenang, Meutya lalu menandatangani Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024 terkait Upaya Mendukung Penegakan Pemberantasan Judi Online di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Meutya menginstruksikan seluruh pegawai Kemkomdigi untuk melaksanakan serta menaati Pakta Integritas tentang Pemberantasan Kegiatan Perjudian Daring (online). Pakta integritas tersebut berisi penolakan segala bentuk aktivitas perjudian daring baik di dalam maupun luar kedinasan yang sudah ditandatangani oleh pegawai sejak Juli 2024.

Baca Juga: Xiaomi Kacamata AI: Siap Rebut Pasar dengan Target Ambisius 300 Ribu Unit

"Pegawai Kemkomdigi dilarang berkomunikasi, mempengaruhi dan mendistribusikan segala bentuk aktivitas dan muatan perjudian online," tegasnya dalam siaran pers, Jumat (1/11/2024).

Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan penyidikan kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Total kini sudah 18 orang tersangka ditangkap di kasus itu.

"Sampai saat ini terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Baca Juga: DPP PKB Instruksikan Seluruh Pengurus Kader Menangkan Willy-Habib di Pilgub Kalteng

Dari 18 orang tersangka itu, Ade Ary merincikan 10 orang ialah pegawai Komdigi dan 8 lainnya adalah warga sipil. Terbaru, polisi menangkap lagi 2 orang tersangka, sehingga total kini sudah 18 orang yang ditangkap oleh aparat.

Tags

Terkini

PayPal Ajukan Izin Dirikan Bank di Amerika Serikat

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:42 WIB

FIFAe World Cup 2025 Hari Ini: Indonesia Vs Jepang

Rabu, 10 Desember 2025 | 12:44 WIB

Sudah Bisa Cek! Begini Cara Cek Youtube Wrapped 2025

Minggu, 7 Desember 2025 | 19:56 WIB

Harga RAM Melonjak, AMD Bakal Naikkan Harga Kartu Grafis

Selasa, 25 November 2025 | 13:03 WIB

Digoyang Google dan Anthropic, ChatGPT Mulai Goyah

Jumat, 21 November 2025 | 13:40 WIB