Adapun peran dari masing-masing tersangka adalah 4 orang sebagai bandar atau pengelola website judi, masing-masing berinisial A, BN, HE, dan J (DPO). Selain itu, 7 orang lainnya berperan sebagai agen pencari website judi online, yakni berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO).
Polisi mengungkap terdapat juga yang berperan sebagai pengepul list website judol sekaligus penampung duit setoran dari agen. Mereka berinisial A alias M, MN, dan DM. Ada juga tersangka AK (Adhi Kismanto) dan AJ (Alwin Jabarti Kiemas), yang bertugas memverifikasi website judi online agar tak diblokir.
Baca Juga: Iqbaal Ramadhan Picu Kehebohan Para Penggemar dengan Penampilan Barunya
"Dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK dan AJ," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Lebih lanjut, polisi mengungkap ada 9 orang oknum pegawai Komdigi masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR yang berperan untuk melakukan pemblokiran.
Selain itu, terdapat orang berinisial D dan E berperan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terakhir, satu orang berinisial T (Zulkarnaen Apriliantony) berperan merekrut para tersangka.
Baca Juga: Rizky Ridho Jadi Pemain Termahal di Liga Indonesia