KALTENGLIMA.COM - Setelah menunggu sekian lama dan melalui proses negosiasi yang intensif dengan pemerintah Indonesia, Apple akhirnya berhasil mendapatkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk terbarunya, yaitu iPhone 16 series. Sertifikasi ini mencakup berbagai model, mulai dari iPhone 16 Pro Max hingga varian terjangkau, iPhone 16e. Kabar ini tentu saja menjadi angin segar bagi penggemar Apple di Indonesia yang telah lama menantikan kehadiran resmi perangkat canggih ini di pasar lokal.
Di antara berbagai perangkat Apple yang berhasil melewati proses TKDN, ada beberapa model yang mencuri perhatian, yaitu yang berkode A3287, A3290, A3293, A3296, dan A3409.
- A3287 adalah iPhone 16
- A3290 adalah iPhone 16 Plus
- A3293 adalah iPhone Pro
- A3296 adalah iPhone 16 Pro Max
- A4309 adalah iPhone 16e
Baca Juga: Hari Ini Harga Emas Ambruk!
Kelima perangkat tersebut memiliki nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40%. Meskipun demikian, iPhone 16 series belum dapat dirilis di pasaran.
Apple harus memperoleh sertifikat Postel dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, iPhone 16 Pro Max, dan iPhone 16e dapat dipasarkan di Indonesia.
Seperti yang telah diketahui, proses pengajuan sertifikasi TKDN untuk seri iPhone 16 tidak berjalan lancar. Sejak peluncuran globalnya pada September 2024, perangkat ini terhambat untuk masuk ke pasar Indonesia karena Apple belum memenuhi ketentuan investasi yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Baca Juga: Terpaksa Tidur Lagi Setelah Sahur, Tapi Takut Kena GERD? Catat Saran Dokter Pencernaan
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 Tahun 2017, setiap produk telepon seluler yang dipasarkan di Indonesia harus mengandung minimal 35% komponen lokal atau memenuhi komitmen investasi tertentu. Apple, yang selama ini lebih berfokus pada pengembangan inovasi, seperti Apple Academy, dibandingkan dengan pembangunan pabrik di Indonesia, sempat mengalami kendala dalam memenuhi standar tersebut.
Namun, pada awal tahun 2025, negosiasi antara Apple dan pemerintah Indonesia akhirnya membuahkan hasil. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengumumkan bahwa Apple telah melunasi utang investasi untuk periode 2020-2023 sebesar USD 10 juta (sekitar Rp 163,6 miliar) dan berkomitmen untuk melakukan investasi baru sebesar USD 1 miliar (sekitar Rp 16 triliun).
Investasi ini akan digunakan untuk membangun pusat penelitian perangkat lunak di Indonesia serta kemungkinan produksi komponen seperti AirTag di Batam. Langkah tersebut dianggap cukup untuk memenuhi skema inovasi yang menjadi salah satu jalur untuk memperoleh Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Baca Juga: Balik Kampung, Rich Brian Naik Mio Karbu