KALTENGLIMA.com, Muara Teweh - RSUD Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, meraih penghargaan kategori RS Kelas C tingkat kedeputian wilayah Kalimantan tahun 2023.
RSUD Muara Teweh menerima penghargaan berupa sertifikat FKRTL (fasilitas kesehatan, rawat, tindak lanjut) berkomitmen JKN Kategori RS Kelas C Tingkat Kedeputian Wilayah.
Baca Juga: Fatwa MUI Haramkan Membeli Produk Para Pendukung Israel
Sertifikat penghargaan diserahkan oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Muara Teweh, Achmad Zainuddin, kepada Direktur RSUD Muara Teweh dr Tiur Maida disaksikan Kepala Dinas Kesehatan Barito Utara, Pariadi, Senin (6/11/2023) lalu.
Direktur RSUD Muara Teweh, dr Tiur Maida, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Medik (Yanmed), Muhammad Arsyad, mengatakan penilaian lomba FKRTL tersebut dilaksanakan pada September 2023. RSUD Muara Teweh terpilih mewakili empat RSUD di DAS Barito.
Baca Juga: Anak Kedua Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Lahir di Tanggal Cantik
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Kantor FIFA Jakarta Sebagai Hub Asia Tenggara : Langkah Awal Cetak Prestasi
"Setelah itu, RSUD Muara Teweh mewakili Provinsi Kalteng ke tingkat Kedeputian Wilayah di Balikpapan. Kedeputian membawahi Kalteng, Kaltim, Kaltara, Kalbar dan Kalsel,” jelas Arsyad di Muara Teweh, Jumat (10 Nivember 2023
Tercatat tiga RSUD yakni RSUD Muara Teweh, RSUD Damanhuri Barabai, Kalsel, dan RSUD Samarinda mewakili Kalimantan ke tingkat nasional. Namun ketiganya tak mendapatkan juara.
"RSUD menerima penghargaan karena pelayanan. Intinya, RSUD Muara Teweh terus berkomitmen meningkatkan mutu pelayanan terhadap pasien tanpa membedakan kelas perawatan,” imbuh Arsyad.
Sementara, Direktur RSUD Muara Teweh, dr Tiur Maida, mengatakan, setelah menerima sertifikat FKRTL, RSUD dikunjungi Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Barito Utara bersama tim.
"Kadis Kesehatan dan Kepala BPJS Kesehatan langsung mengunjungi pasien RM, ruang IGD, dan ruang perawatan. Dari komunikasi dengan para pasien, diketahui pasien RM tak perlu membawa foto kopi apapun sebagai syarat mendaftar di RM. Cukup memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)," tukas Direktur RSUD.(*)